Kejari Bengkulu Tahan Mantan Kepala Cabang Bank Bengkulu Terkait Kasus Korupsi
Kejari Bengkulu Tahan Mantan Kepala Cabang Bank Bengkulu-Windi-
“Dana yang digelapkan digunakan tersangka untuk kepentingan pribadi, termasuk bermain judi online dalam jumlah besar. Tindakan ini sangat merugikan institusi dan tentunya mencoreng kepercayaan publik terhadap lembaga perbankan,” tegas Kepala Kejari Bengkulu.
Dalam upaya mengungkap aliran dana secara lebih luas, Kejaksaan juga membuka kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam kasus ini. Saat ini, penyidik masih mendalami keterlibatan individu maupun pihak-pihak eksternal yang mungkin turut membantu atau mengetahui tindakan pidana tersebut.
“Penyidikan belum berhenti. Kami akan terus telusuri apakah ada aktor lain, baik dari internal maupun eksternal, yang ikut berperan dalam tindak pidana ini. Tidak tertutup kemungkinan akan ada tersangka baru,” ujar Ni Wayan.
FD yang kini telah ditahan di Rutan Bengkulu dijerat dengan pasal-pasal dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001. Ancaman hukuman maksimal bagi pelaku adalah pidana penjara 20 tahun dan denda miliaran rupiah.
Kejaksaan Negeri Bengkulu memastikan akan menuntaskan perkara ini secara transparan dan akuntabel. Sementara itu, masyarakat diimbau untuk melaporkan bila menemukan dugaan tindak pidana korupsi serupa di lingkungannya.
Jika Anda butuh tambahan seperti infografik aliran dana atau kronologi singkat kasus, saya bisa bantu juga.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
