Banner disway

Hakim Nilai Kasus Rohidin Mersyah Merupakan Kasus Suap

Hakim Nilai Kasus Rohidin Mersyah Merupakan Kasus Suap

Hakim Nilai Kasus Rohidin Merupakan Kasus Suap-Windi-radarbengkulu

BACA JUGA:Keluarga Agusrin dan Keluarga Rohidin Bersatu di Pemilihan Bupati Bengkulu Selatan Dukung Suryatati-Ii Sumirat


Rohidin Mersyah saat mengikuti sidang Tipikor-Windi Junius-radarbengkulu

 

"Padahal ada larangan ASN terlibat politik. Jika kalian menyetor uang untuk kepentingan pemenangan yang terjadi adalah pesta ASN, bukan pesta demokrasi," tegas Paisol.

Sementara itu, Penasihat Hukum Terdakwa Rohidin Mersyah, yakni Aan Julianda, mengatakan dari keterangan saksi tidak ada ketentuan besaran uang yang diberikan kepada kliennya saat masih menjabat sebagai Gubernur Bengkulu.

BACA JUGA:Ganti Posisi Rohidin, Golkar Provinsi Bengkulu Tunjuk Yahya Zaini Menjadi Plt Ketua

 

 

"Mereka (Saksi Red) memberikan sumbangan kepada paka Rohidin ini tidak ada patokan dan ada juga saksi menyatakan kalau sumbangan duit ini ada inisiatif dari mereka. Sebagai Calon, pak Rohidin pasti menerima semua bantuan, baik dari ASN ataupun dari pihak manapun," kata Aan.

Selanjutnya Aan mengungkapkan kalau saksi lainnya juga menyatakan memberikan bantuan uang kepada terdakwa Rohidin agar dianggap berkontribusi supaya jika Rohidin Mersyah terpilih, mereka mendapatkan jabatan di pemerintahan selanjutnya. Artinya pandangan Aan bahwa hal tersebut memberikan ASN membantu salah satu calon menjadi hal yang lumrah terjadi di setiap pilkada.

 

"Mereka membantu uang itu kan katanya (Saksi Red) agar nama mereka tercatat, dengan harapan mendapatkan jabatan. Artinya, para saksi ini pernah mengalami non  job di kabupaten ketika tidak mendukung calon yang menang, maka mereka membantu pak Rohidin. Iya, ini bisa disebut suap," ungkapnya.

Lebih lanjut Aan menyatakan bahwa ada beberapa pertanyaan dari salah seorang saksi dibantah oleh kliennya. Seperti pernyataan saksi  Sisardi, bahwa Rohidin tidak pernah memberikan rekomendasi untuk Sisardi menjadi Pejabat Sementara (Pjs) Bupati Bengkulu Selatan. 

 

"Ada beberapa keterangan dari saksi dibantah oleh pak Rohidin. Seperti pernyataan pak Sisardi, Pak Rohidin membantah memberikan rekomendasi Pjs Bupati Bengkulu Selatan," ujarnya.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait