Kejati Bengkulu Menyita Bangunan Mega Mall dan PTM Beserta Tanah Seluas 15.662 meter
Kejati Bengkulu Menyita Bangunan Mega Mall dan PTM Beserta Tanah Seluas 15.662 meter-Windi-
RADAR BENGKULU - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu menindaklanjuti dugaan kebocoran Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari pengelolaan Mega Mall dan Pasar Tradisional Modern (PTM).
Penyidik Kejati Bengkulu menyita bangunan mega mall dan PTM tersebut beserta tanah seluas 15.662 meter persegi di kawasan KZ Abidin II, Pasar Minggu, Kota Bengkulu, Rabu 21 Mei siang
Langkah ini dilakukan setelah ditemukan indikasi kuat bahwa pengelolaan kedua aset tersebut tidak memberikan kontribusi maksimal kepada kas daerah. Bahkan, dugaan kerugian negara yang muncul dari pengelolaan selama ini mencapai lebih dari Rp 10 miliar.
"Kami dari tim penyidik telah melakukan upaya hukum berupa penyitaan tanah dan bangunan mega mall serta PTM sebagai langkah awal penyelidikan atas dugaan kerugian keuangan negara," ujar Asisten Bidang Pengawasan Kejati Bengkulu, Andri Kurniawan SH, MH, kepada wartawan.
Meski telah disita, Kejati memastikan aktivitas perdagangan di kedua lokasi tidak akan terganggu.
“Para pedagang tetap bisa berjualan seperti biasa. Tidak ada pembatasan. Fokus kami adalah aspek pengelolaan dan potensi pelanggaran hukum,” tegas Kasi Penyidikan Kejati Bengkulu, Danang Prasetyo SH, MH.
Danang juga menambahkan bahwa proses penyidikan masih terus berjalan. Penyidik kini tengah menelusuri bukti tambahan serta memeriksa sejumlah saksi kunci.
Meskipun nilai kerugian negara sudah ditaksir cukup besar, hingga kini belum ada tersangka yang diumumkan.
“Untuk penetapan tersangka, kita masih menunggu hasil pendalaman dan pemeriksaan lanjutan. Jika sudah ada perkembangan, pasti kami informasikan,” tutur Danang.
Sementara itu, General Manager Mega Mall dan PTM, Zulkifli Ishak, belum memberikan keterangan resmi kepada media. Melalui pesan singkat, ia hanya menyatakan menghormati proses hukum yang sedang berjalan.
“Kami akan beri jawaban dalam waktu dekat. Yang jelas, kami menghormati proses hukum ini,” tulisnya singkat via WhatsApp.
Diketahui sebelumnya, tim penyidik telah menggeledah sejumlah kantor pemerintahan yang diduga berkaitan dengan perkara ini, termasuk kantor Sekretaris Daerah dan Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Bengkulu.
Tak hanya itu, penggeledahan juga dilakukan di Kantor Pemasaran Mega Mall, tempat administrasi pengelolaan sewa dan kontrak aset dilakukan.
Kasus ini menjadi perhatian publik lantaran Mega Mall dan PTM merupakan dua pusat kegiatan ekonomi besar di jantung Kota Bengkulu yang seharusnya menyumbang pendapatan signifikan bagi kas daerah.
Namun, selama Mega Mall beroperasi dalam laporan keuangan dan kontribusi PAD dari kedua lokasi tersebut dianggap janggal dan menurun drastis, sehingga tidak pernah memberikan kontribusi PAD ke pemerintah Daerah, akhirnya memicu penyelidikan mendalam oleh aparat penegak hukum.
Dengan penyitaan ini, Kejati Bengkulu menunjukkan keseriusannya dalam mengusut tuntas dugaan korupsi yang melibatkan aset negara.
Dugaan kebocoran PAD dari Mega Mall bukan kasus yang baru muncul. Penyelidikan awal sudah dimulai sejak Oktober 2024. Kala itu, Kejati Bengkulu memanggil sejumlah mantan pejabat Pemkot untuk dimintai keterangan.
Tiga nama besar yang sempat hadir memberikan keterangan diantaranya adalah Ahmad Kanedi, Arifin Daud (mantan Sekda Kota Bengkulu), dan Safran Junaidi (mantan Asisten I Setda Kota Bengkulu). Mereka dimintai penjelasan mengenai sistem kerja sama antara Pemkot dengan pihak pengelola Mega Mall, termasuk bagaimana proses penetapan nilai sewa dan potensi kontribusi PAD.
Dari data terhimpun, ada indikasi kuat bahwa sejak diresmikan pada 2008, Mega Mall belum memberikan kontribusi PAD yang sebanding dengan potensi ekonominya. Padahal, sebagai pusat perbelanjaan modern, mall tersebut seharusnya menjadi salah satu penyumbang pendapatan daerah yang signifikan.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
