Sumardi Ketua DPRD Provinsi Bengkulu Diperiksa Jaksa Terkait Penyidikan Korupsi Mega Mall
Sumardi Ketua DPRD Provinsi Bengkulu Diperiksa Jaksa Terkait Penyidikan Korupsi Mega Mall -Ist-
Selanjutnya, SHGB tersebut diagunkan oleh pihak pengelola ke perbankan. Namun, ketika kredit mengalami tunggakan, sertifikat itu kembali diagunkan ke bank lain, hingga akhirnya berutang kepada pihak ketiga.
Akibat utang tersebut, aset lahan yang merupakan milik Pemerintah Kota Bengkulu terancam diambil alih pihak ketiga apabila utang tidak dilunasi oleh manajemen Mega Mall.
Selain itu, sejak beroperasi, pihak pengelola tidak pernah menyetorkan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) ke kas daerah. Tindakan ini menimbulkan kerugian negara yang ditaksir mencapai ratusan miliar rupiah.
Tim penyidik sebelumnya telah menyita bangunan Mega Mall dan PTM sebagai barang bukti dalam kasus ini. Kejati Bengkulu terus mendalami kasus tersebut dan membuka peluang penetapan tersangka tambahan.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
