Banner disway

Anggota DPR RI Dapil Bengkulu Diperiksa Jaksa Terkait Kasus Korupsi di Sekwan Provinsi

Anggota DPR RI Dapil Bengkulu Diperiksa Jaksa Terkait Kasus Korupsi di Sekwan Provinsi

Anggota DPR RI Dapil Bengkulu Diperiksa Jaksa Terkait Kasus Korupsi -Ist-

radarbengkuluonline.id - Anggota DPR RI daerah pemilihan Provinsi Bengkulu inisial ES dikabarkan ikut diperiksa terkait dugaan korupsi di Sekretariat DPRD provinsi Bengkulu.

ES politisi dari partai besar ini diperiksa dalam kapasitas sebagai saksi. Sebab yabg bersangkutan pernah menjadi salah satu unsur pimpinan di DPRD provinsi Bengkulu.

Kasi Penyidikan Kejati Bengkulu, Danang Prasetyo Dwiharjo SH MH kepada awak media menjelaskan bahwa Tim penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi Bengkulu kembali melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah mantan pimpinan dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Bengkulu terkait kasus korupsi surat perintah perjalanan dinas (SPPD) tahun anggaran 2024.

BACA JUGA:Tersangka Dugaan Korupsi Tambang Batu Bara Bertambah, Komisaris PT RSM Dijemput di Jakarta

Danang membenarkan ketika ditanya wartawan apakah salah satu saksi yang diperiksa adalah ES yang kini berstatus anggota DPR RI.

"Iya salah satunya dia (ES, red), karenakan dia pernah menjadi pimpinan DPRD provinsi Bengkulu," sampai Danang.

Salahsatunya ada Anggota DPR RI Dapil Bengkulu inisial ES yang dulu pernah menjabat sebagai Wakil Ketua DPRD Provinsi Bengkulu 2019-2024 diperiksa Penyidik.

“Ya soal Setwan Provinsi lanjut terus, ada sekitar 7 orang yang diperiksa, salahsatunya itu (Anggota DPR RI, red), karena beliau dulunya pernah menjadi pimpinan DPRD provinsi,” ujar 

Sebelumnya juga penyidik melakukan pemeriksaan terhadap mantan pimpinan lainnya dan anggota DPRD Provinsi Bengkulu yang diperiksa yaitu mantan Ketua DPRD IF mantan wakil ketua DPRD Su, SA dan anggota ES, HP dan SR.

BACA JUGA:Warga Dusun Wonosalam Merdeka dari Jalan Berkubang, TMMD Terbukti Bantu Pemda Sejahterakan Rakyat

Seperti diketahui, penyidik Pidsus Kejati Bengkulu telah menetapkan tujuh orang tersangka pada kasus dugaan korupsi pengelolaan keuangan di Sekretariat DPRD Provinsi Bengkulu.

 

Sebanyak tujuh orang tersangka tersebut yaitu staf Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) Lia Fita Sari dan PPTK perjalanan dinas di Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Bengkulu Rozi Marza.

 

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait