Anggota DPR RI Dapil Bengkulu Diperiksa Jaksa Terkait Kasus Korupsi di Sekwan Provinsi
Anggota DPR RI Dapil Bengkulu Diperiksa Jaksa Terkait Kasus Korupsi -Ist-
Kemudian, mantan Sekretaris DPRD Provinsi Bengkulu Erlangga, mantan Bendahara Sekretariat DPRD Provinsi Bengkulu Dahyar, Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) Provinsi Bengkulu Rizan Putra Jaya, Ade Yanto Pratama, dan Rely Pribadi yang merupakan pembantu Bendahara di Sekretariat DPRD Provinsi Bengkulu.
Ketujuh tersangka tersebut diduga melanggar pasal 2 ayat (1), pasal 3, dan/atau pasal 18 undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan undang-undang Nomor 20 Tahun 2001, junto pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP serta junto pasal 64 ayat (1) KUHP.
Meskipun penyidik telah menetapkan tujuh orang tersangka, namun pihaknya tidak menutup kemungkinan masih akan ada tersangka lain atas kasus korupsi di lingkungan Sekretariat DPRD Provinsi Bengkulu.
Sementara itu, hingga saat ini pihaknya masih terus melakukan penyelidikan guna mendalami aliran dana dan peran masing-masing tersangka dalam pengelolaan anggaran di lingkungan Sekretariat DPRD Provinsi Bengkulu
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
