Keluarga Pasrah, Rohidin Mersyah Cs Terima Vonis Tipikor
Para tersangka saat menjalani sidang Tipikor-Windi Junius-Radar Bengkulu
BACA JUGA:Delapan Fraksi Setuju, DPRD Provinsi Bengkulu Sahkan Revisi Perda Pajak Daerah
Menurut dia, keluarga Isnan lebih memilih menerima putusan daripada harus menjalani proses panjang yang melelahkan dengan hasil tak pasti.
“Ada kekhawatiran hukuman malah diperberat. Itu jadi pertimbangan utama,” tambahnya.
BACA JUGA:Untuk Perbaiki Jalan Rusak, Provinsi Bengkulu Ingin Pinjam Uang Rp 2 Triliun
Berbeda dengan dua seniornya, ajudan pribadi gubernur, Evriansyah alias Anca, sudah lebih dulu menyatakan menyerah. Bahkan sejak pembacaan putusan, ia dengan tegas menyampaikan tidak akan mengajukan banding. Sikap ini membuat jalur hukum kasus tersebut praktis berhenti di Pengadilan Negeri Bengkulu.
Meski tak lagi memperjuangkan nasib di tingkat banding, vonis yang dijatuhkan hakim jauh dari ringan. Rohidin Mersyah divonis 10 tahun penjara dan denda Rp700 juta, subsider enam bulan kurungan. Tak hanya itu, ia juga dibebankan pidana tambahan berupa uang pengganti sebesar Rp 39,6 miliar, ditambah 72,15 dolar Amerika dan 349 dolar Singapura. Jika tidak mampu membayar, harta bendanya akan disita atau diganti dengan pidana tiga tahun penjara. Hak politiknya pun dicabut selama dua tahun setelah menjalani pidana pokok.
BACA JUGA:Alamsyah Terpilih jadi Ketua DPW PKS Provinsi Bengkulu Periode 2025-2030
Sementara itu, Isnan Fajri dijatuhi hukuman tujuh tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider enam bulan penjara. Adapun Evriansyah alias Anca, harus menjalani lima tahun penjara dengan denda Rp 250 juta subsider tiga bulan kurungan.
Pilihan ketiga terdakwa untuk tidak mengajukan banding memunculkan berbagai spekulasi. Ada yang menilai langkah ini bagian dari strategi menerima nasib agar bisa fokus menjalani hukuman dan segera bebas. Namun ada pula yang melihat keputusan ini lebih kepada perhitungan realistis, tak ingin menanggung risiko vonis lebih berat jika naik ke pengadilan tinggi.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
