Tersangka dan Barang Bukti Kasus Dugaan Korupsi PAD dari Mega Mall Dilimpahkan ke JPU
Tersangka dan Barang Bukti Kasus Dugaan Korupsi PAD dari Mega Mall Dilimpahkan ke JPU -Windi Junius-Radar Bengkulu
BACA JUGA: Jalan Merapi Ditutup Total Gara-Gara Proyek Jembatan, Warga Kebun Tebeng Resah
Berdasarkan audit dari Kantor Akuntan Publik (KAP) dan auditor independen, kerugian negara akibat kebocoran PAD dari pengelolaan Mega Mall dan PTM mencapai angka fantastis, yakni sekitar Rp 194 miliar.
Angka tersebut membuat kasus ini menjadi salah satu perkara korupsi terbesar yang pernah mencuat di Provinsi Bengkulu dalam beberapa tahun terakhir.
BACA JUGA:Warga Senang, Agus Harimurti Yudhoyono Serahkan 184 Sertifikat Tanah di Provinsi Bengkulu
Ahmad Kanedi bukan satu-satunya tersangka. Penyidik sebelumnya sudah menetapkan enam nama lain yang turut diduga terlibat dalam praktik yang merugikan negara ini. Mereka adalah:
Mantan pejabat ATR/BPN Kota Bengkulu Chandra D Putra
Direktur Utama PT Tigadi Lestari Kurniadi Benggawan
Direktur PT Tigadi Heriadi Benggawan
Komisaris PT Tigadi Lestari Satriadi Benggawan
Direktur Utama PT Dwisaha Selaras Abadi Wahyu Laksono
Komisaris PT Dwisaha Selaras Abadi Budi Santoso
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
