Ini Isi Pledoi Pengacara Bebby Hussy
Ini Isi Pledoi Pengacara Bebby Hussy-Ist-
Penuntut Umum gagal membuktikan unsur-unsur dalam dakwaan, baik unsur melawan hukum, memperkaya diri sendiri atau orang lain, maupun merugikan keuangan negara.
Perhitungan kerugian negara tidak sah secara hukum karena tidak dilakukan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) serta mengandung kesalahan perhitungan.
Dakwaan Penuntut Umum bersifat tidak cermat (obscuur libel) karena mencampuradukkan aspek perdata, administratif, dan lingkungan ke dalam tindak pidana korupsi.
Tidak terdapat niat jahat (mens rea) dalam diri Terdakwa, yang tercermin dari kepatuhan dan kontribusinya kepada negara, serta adanya itikad baik dengan pengembalian dana.
Hukum pidana seharusnya menjadi ultimum remedium, bukan digunakan untuk mengkriminalisasi persoalan administratif dan bisnis.
Dengan demikian, Terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
