Akan Ada Pejabat Nonjob Massal, Pemprov Bengkulu Terima Pertimbangan Teknis BKN
Penjabat Sekda Provinsi Bengkulu, Herwan Antoni-Windi Junius-Radar Bengkulu
radarbengkuluonline.id – Puluhan pejabat eselon II dikabarkan harus angkat kaki dari kursi empuk jabatan mereka. Hal ini bersamaan dengan terkuaknya dugaan keterlibatan dalam pusaran politik Pilgub 2024.
Fakta demi fakta mencuat dari ruang sidang perkara mantan Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah, mantan Sekda Isnan Fajri, dan eks ajudan Evriansyah alias Anca.
BACA JUGA:165 CPNS Pemprov Bengkulu Siap Terima SK: 5 Formasi Masih Terkendala, Ada yang Mengundurkan Diri
Persidangan yang masih berlangsung itu membongkar keterlibatan sejumlah Aparatur Sipil Negara (ASN), khususnya pejabat tinggi pratama, dalam memberikan dukungan politik secara aktif.
Bahkan, tak tanggung-tanggung, mereka mengakui ikut menyumbang dana kampanye untuk kemenangan terdakwa Rohidin.
BACA JUGA:Pemprov Bengkulu dan Fraksi di DPRD Bahas Revisi Perda 07 Tentang Pajak
Praktik yang melanggar prinsip netralitas ASN itu pun kini mulai berujung pada tindakan tegas.
Langkah pertama terlihat dari sikap Pemerintah Provinsi Bengkulu yang membebastugaskan sejumlah pejabat dari jabatan strategis mereka. Kebijakan ini diambil setelah turunnya Pertimbangan Teknis (Pertek) dari Badan Kepegawaian Negara (BKN) Republik Indonesia, yang menjadi dasar hukum pembebastugasan.
BACA JUGA:Banyak Warga Antre di Pasar Murah Pemprov Bengkulu, Harganya Lebih Miring
Gubernur Bengkulu Helmi Hasan tak banyak bicara saat dikonfirmasi awak media soal manuver ini. “Untuk nama-namanya, tanya ke Sekda,” ujar Helmi singkat, Kamis (12/6).
Sorotan pun beralih kepada Penjabat Sekda Provinsi Bengkulu Herwan Antoni. Dalam keterangannya kepada wartawan, Herwan membenarkan adanya pembebastugasan beberapa pejabat eselon II. Ia menyebut bahwa keputusan itu bukan tanpa dasar. “Dasarnya kita mendapatkan persetujuan teknis dari BKN,” jelasnya.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
