Banner disway

Suarakan Kembali Kenaikan Pajak, Mahasiswa Desak Pemprov dan DPRD Tuntaskan Revisi Perda Pajak

 Suarakan Kembali Kenaikan Pajak, Mahasiswa Desak Pemprov dan DPRD Tuntaskan Revisi Perda Pajak

Mahasiswa Kembali Suarakan Kenaikan Pajak Gempur, Desak Pemprov dan DPRD Segera Revisi Perda Pajak-Windi Junius-Radar Bengkulu

BACA JUGA:500 PPPK Kota Bengkulu Dilantik Walikota Hari Ini, Dedy-Ronny Ucapkan Selamat


Mahasiswa foto bersama Ketua dan anggota DPRD Provinsi Bengkulu-Windi Junius-Radar Bengkulu

 

 Empat Tuntutan Mahasiswa

Pertama, mahasiswa meminta Gubernur Bengkulu, Helmi Hasan bersama DPRD menurunkan tarif PKB dari 1,2 persen menjadi 0,9 persen. Angka 1,2 persen dinilai terlalu tinggi dan bertentangan dengan semangat Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 yang seharusnya mendorong pemulihan ekonomi daerah.

Kedua, massa aksi mendesak agar dilakukan revisi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 7 Tahun 2023, dengan memasukkan ketentuan tentang tarif progresif untuk kendaraan roda empat dan roda dua dengan kapasitas mesin di atas 400 cc. Tarif yang mereka usulkan pun terperinci: 2 persen untuk kepemilikan kedua, 2,5 persen untuk kepemilikan ketiga, dan 3 persen untuk kepemilikan keempat dan seterusnya.

BACA JUGA:Bapenda Provinsi Bengkulu Klaim Masyarakat Makin Patuh Bayar Pajak

 

Ketiga, mahasiswa meminta adanya keringanan dan pengurangan sementara terhadap PKB, Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), dan opsen keduanya, agar beban pajak tahun ini tetap setara dengan beban tahun sebelumnya, hingga revisi perda selesai dilakukan dan diberlakukan.

Keempat, mereka mendesak agar DPRD dan Pemprov membuka data jumlah Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor PKB dan asumsi penerimaan pajak kendaraan secara transparan. 

BACA JUGA:Gubernur Bengkulu Takut Ketemu Mahasiswa? Simak Nih Penjelasannya Teuku Zulkarnain

 

Bagi mahasiswa, keterbukaan ini penting untuk menilai sejauhmana pajak tersebut dimanfaatkan untuk kepentingan publik.

Menanggapi tuntutan tersebut, Ketua DPRD Sumardi menyampaikan bahwa pihaknya akan menindaklanjuti seluruh aspirasi yang disampaikan. “Kami sepakat bahwa kebijakan perpajakan harus berpihak kepada rakyat. Kami akan mendorong Gubernur untuk mengeluarkan surat keputusan penundaan opsen pajak sementara waktu, sambil menunggu revisi Perda yang memang tidak bisa diselesaikan dalam waktu sebulan,” jelasnya.

BACA JUGA: Ribuan Kasus ISPA Muncul, 4 Wilayah di Provinsi Bengkulu Masih Aman

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait