Pemprov Bengkulu Dorong Rumah Sakit Bergerak di Enggano Naik Status
Pemprov Bengkulu Dorong Rumah Sakit Bergerak di Enggano Naik Status-Windi Junius/Ist-Radar Bengkulu
“Modelnya seperti di Ketahun, Ipuh, dan Mukomuko. Pusat bangun, daerah siapkan lahan. Nanti kita koordinasikan dengan Bupati. Dan kami juga minta agar bangunan lama RSB tidak dibongkar dulu. Pembangunan bisa dilakukan di sampingnya. Setelah RS baru beroperasi, barulah aset lama kita hapus secara resmi,” jelasnya.
BACA JUGA:23 Orang Mantan Kadis Sampaikan Aspirasi ke DPRD Provinsi Bengkulu
Namun, di balik rencana besar itu, masih banyak pekerjaan rumah yang harus diselesaikan. Salah satu persoalan krusial yang disampaikan oleh Camat Enggano, Susanto, adalah belum adanya kerja sama RSB dengan BPJS Kesehatan.
“Kalau masyarakat berobat sekarang, bisa keluar biaya hingga satu juta per malam. Ini jelas membebani. Rumah sakit sudah ada, tapi tidak tercover BPJS. Ini yang harus segera dicarikan solusinya,” ungkapnya.
BACA JUGA:Pemda Provinsi Bengkulu akan Gelar Lelang Jabatan
Kondisi ini diperparah oleh minimnya tenaga medis dan fasilitas penunjang. Padahal, kebutuhan layanan kesehatan di Enggano tak kalah mendesak dibanding wilayah lainnya.
Tenaga Kesehatan: Sudah Lama Kami Usulkan
Keresahan juga datang dari para tenaga kesehatan. Kumala Sari, perawat umum di RSB Enggano, menyebutkan bahwa usulan peningkatan status rumah sakit sudah berulang kali disampaikan. Bahkan sejak kunjungan tim dari Presiden Joko Widodo beberapa tahun lalu.
“Sudah lama kami sampaikan, tapi tak ada tindak lanjut. Dulu waktu tim dari Pak Jokowi ke sini, kami sudah angkat soal ini. Tapi ya, sampai sekarang masih status rumah sakit bergerak,” keluh Kumala.
BACA JUGA:PMII Tuntut Transparansi Dana Hibah di Dispora Provinsi Bengkulu
Ia berharap kali ini benar-benar ada realisasi, bukan hanya janji politik atau sekadar kunjungan seremonial. “Yang dibutuhkan masyarakat Enggano itu pelayanan nyata, bukan kunjungan foto-foto,” ujarnya lugas.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
