Banner disway

Wakil Gubernur Bengkulu Ikut Tandatangani Komitmen Meritokrasi ASN

Wakil Gubernur Bengkulu Ikut Tandatangani  Komitmen Meritokrasi ASN

Wakil Gubernur Bengkulu Ikut Tandatangani Komitmen Meritokrasi ASN-Windi Junius/Ist-Radar Bengkulu

 

RADAR BENGKULU – Pemerintah Provinsi Bengkulu kembali menunjukkan keseriusannya dalam mendorong reformasi birokrasi. Hal itu ditandai dengan kehadiran Wakil Gubernur Bengkulu, Mian, pada kegiatan penandatanganan komitmen pembangunan meritokrasi instansi daerah se-wilayah kerja Kantor Regional VII Badan Kepegawaian Negara (BKN) yang digelar di Palembang, Sumatera Selatan, Rabu (10/9).

 

Acara tersebut dihadiri langsung Kepala BKN, Prof. Zudan Arif Fakrulloh, serta sejumlah kepala daerah dari berbagai provinsi dan kabupaten/kota yang masuk wilayah kerja Kantor Regional VII BKN.

 

Wakil Gubernur Bengkulu, Mian, yang turut menandatangani komitmen tersebut, menegaskan dukungan penuh pemerintah provinsi terhadap langkah strategis ini. Menurutnya, meritokrasi bukan sekadar jargon, melainkan instrumen penting untuk membangun birokrasi yang profesional, bersih, dan berorientasi pada hasil.

 

“Saya hari ini berkesempatan hadir sekaligus menandatangani komitmen pembangunan meritokrasi instansi daerah se-wilayah kerja Kantor Regional VII BKN. Pemerintah Provinsi Bengkulu sangat mendukung, terutama dalam rangka meningkatkan produktivitas talenta ASN,” ujar Mian.

 

Ia berharap, penerapan meritokrasi dapat menjadi momentum bagi ASN di Bengkulu untuk terus berbenah, memperbaiki kinerja, dan memberikan pelayanan publik yang lebih optimal. “Kami berharap kegiatan ini dapat menjadikan pelayanan ASN ke depan lebih baik dan terus membaik,” tambahnya.

 

Secara sederhana, meritokrasi adalah sistem yang menempatkan seseorang dalam jabatan sesuai dengan kemampuan, kompetensi, dan kinerjanya. Bukan karena faktor kedekatan, senioritas, atau kepentingan politik. Dalam birokrasi pemerintahan, meritokrasi dipandang sebagai langkah penting untuk menciptakan aparatur sipil negara yang profesional.

 

BKN sebagai lembaga yang membina manajemen kepegawaian di Indonesia, terus mendorong pemerintah daerah untuk mengimplementasikan sistem merit ini. Melalui penilaian sistem merit yang dilakukan Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN), pemerintah daerah dituntut untuk memperbaiki pola rekrutmen, pengembangan karier, hingga pola mutasi ASN agar lebih transparan dan akuntabel.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: