Banner disway

Enam Kabupaten di Provinsi Bengkulu Belum Punya UMK Sendiri

Enam Kabupaten di Provinsi Bengkulu Belum  Punya UMK Sendiri

Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Provinsi Bengkulu Dr. H. Syarifudin-Windi Junius-Radar Bengkulu

“Kalau hanya mengacu pada UMP, ada potensi ketidakadilan. Pekerja di daerah yang seharusnya berhak atas upah lebih besar jadi ikut menerima angka rata-rata,” imbuhnya.

Pemprov Bengkulu menargetkan agar seluruh kabupaten/kota sudah memiliki UMK masing-masing paling lambat 2026 mendatang. Namun, Syarifudin menegaskan bahwa proses penetapan harus mulai dipercepat tahun ini juga.

BACA JUGA:Kendala Pembuatan Kolam Resistensi Diungkap Walikota ke Menteri Pertanian dan Ketua DPD RI

 

 

“Tahun depan (2025) kita harus sudah merumuskan. Oktober nanti, Dewan Pengupahan di masing-masing kabupaten harus duduk bersama. Ada tiga unsur yang wajib dilibatkan: serikat pekerja, serikat perusahaan, dan pemerintah daerah. Mereka ini yang kita dorong segera bermusyawarah,” jelasnya.

Menurutnya, jika proses ini molor, maka dampaknya bisa panjang. Salah satunya adalah terkait gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), yang mulai 1 Oktober 2025 akan mengacu pada UMK masing-masing.

BACA JUGA:Erix Soekamti: Dulu Nggak Sepenuhnya Orang Yogya Menyukai Sheila on 7

 

“Kalau belum punya UMK, otomatis PPPK di kabupaten itu kembali lagi mengacu pada UMP Rp 2,6 juta. Padahal, mestinya mereka bisa lebih besar sesuai kondisi daerah,” papar Syarifudin.

Kebijakan ini bukan hanya penting bagi pekerja, tetapi juga menyangkut dunia usaha. Bagi perusahaan, kejelasan soal UMK akan memberikan kepastian hukum. Selama ini, perusahaan di enam kabupaten tersebut cenderung bingung: apakah tetap berpatokan pada UMP, atau menyesuaikan dengan kebutuhan riil pekerja di daerah.

BACA JUGA:Mengharukan! Tersangka Kasus Pembacokan di Tebat Gelumpai Akad Nikah di Polres BS

 

Dengan adanya UMK, Syarifudin optimistis hubungan industrial bisa lebih harmonis.

 “Pekerja jelas haknya, perusahaan juga jelas kewajibannya. Tidak ada lagi istilah abu-abu,” ujarnya.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: