Ternyata Ini Arti Impeachment Presiden dan Mekanismenya
MPR dapat memberhentikan presiden dan/atau wakil presiden sebelum masa jabatannya berakhir dengan persetujuan MK yang diberikan dalam bentuk putusan bahwa presiden-Ist-
Jadi, MPR dapat memberhentikan presiden dan/atau wakil presiden sebelum masa jabatannya berakhir dengan persetujuan MK yang diberikan dalam bentuk putusan bahwa presiden dan/atau wakil presiden telah terbukti melakukan pelanggaran hukum.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
