Ternyata Ini Arti Impeachment Presiden dan Mekanismenya
MPR dapat memberhentikan presiden dan/atau wakil presiden sebelum masa jabatannya berakhir dengan persetujuan MK yang diberikan dalam bentuk putusan bahwa presiden-Ist-
RADAR BENGKULU - Apa itu Impeachment? Sebelum kami menjawab pertanyaan Anda, patut Anda catat, istilah Impeachment dan pemberhentian presiden/wakil presiden merupakan hal yang berbeda namun saling terkait.
Achmad Roestandi dalam buku Mahkamah Konstitusi dalam Tanya Jawab (hal. 168) menjelaskan impeachment berasal dari kata impeach yang dalam bahasa Inggris sinonim dengan kata accuse atau charge berarti menuduh atau mendakwa.
Lebih lanjut dijelaskan impeachment hanya merupakan sarana yang memberikan kemungkinan dilakukannya pemberhentian seorang presiden atau pejabat tinggi negara dari jabatannya sebelum masa jabatannya berakhir. Dikatakan kemungkinan, karena proses impeachment tidak selalu harus berakhir dengan pemberhentian presiden atau pejabat tinggi negara tersebut.
Masih bersumber dari buku yang sama, Achmad Roestandi (hal. 177) lebih lanjut menjelaskan berdasarkan Pasal 7A, 7B, dan 24C ayat (2) UUD 1945, pejabat yang dapat di-impeach adalah:
Presiden;
Wakil Presiden;
Presiden dan Wakil Presiden.
Dalam pasal-pasal tersebut diatur mengenai mekanisme impeachment terhadap Presiden dan Wakil Presiden di Indonesia, yang dapat mengakibatkan pemberhentian presiden tersebut.
Sedangkan yang dimaksud dengan pemakzulan, menurut KBBI, makzul diartikan sebagai berhenti memegang jabatan atau turun takhta. UUD 1945 sendiri tidak menggunakan kata makzul, pemakzulan atau memakzulkan, tetapi istilah yang digunakan adalah “diberhentikan” dan “pemberhentian”.[1]
Berkaitan dengan pertanyaan Anda, dapat kami simpulkan pemakzulan presiden adalah proses memberhentikan presiden dari jabatannya.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
