Final, Zakat Fitrah Benteng Rp 25-35 Ribu

Final, Zakat Fitrah Benteng Rp 25-35 Ribu

RBO, BENTENG - Kantor Kementerian Agama Kabupaten Bengkulu Tengah (Kemenagkab Benteng) telah menetapkan jumlah besaran zakat fitrah yang harus dikeluarkan umat muslim Kabupaten Benteng dibulan Ramadan 1440 H tahun 2019 ini.

Adapun besaran zakat fitrah dalam bentuk uang tunai untuk wilayah Kabupaten Benteng telah ditetapkan sebesar Rp 35 ribu per jiwa atau setara dengan harga beras kualitas super per 2,5 kg atau 10 canting beras. Kemudian, untuk beras kualitas sedang Rp 28 ribu per jiwa, serta Rp 25 ribu per jiwa untuk beras berkualitas rendah.

Besaran zakat fitrah ini merupakan hasil rapat Kemenagkab Benteng bersama Bupati Benteng yang diwakili oleh Kabag Kesra, Kadisperindakop, Ketua Ormas Islam antara lain Ketua MUI, Ketua Muhammadiyah, Ketua NU, Seluruh pejabat Kemenag Benteng dan seluruh Kepala KUA se-Benteng.

Sementara itu, Kepala Kemenagkab Benteng H.Sipuan,S.Ag menuturkan, yang harus diperhatikan dalam pemberian zakat fitrah ini ialah jika kesehariannya masyarakat mengkonsumsi beras berkualitas super maka zakat uang yang mesti dikeluarkan ialah setara dengan harga beras berkualitas super tersebut.

Jangan mengeluarkan beras kualitas rendah seperti bulog sementara kesehariannya mengkonsumsi beras berkualitas tinggi.

"Yang jelas kalau dalam bentuk beras yaitu sebesar 3,3 liter atau 10 canting atau seberat 2,5 kg beras/jiwa. Kalau mau memberikan dalam bentuk beras juga bisa, memberikan dalam bentuk uang juga bisa, sesuai dengan hadist Rasulullah, yang menyatakan, berikanlah makanan yang mengenyangkan yang biasa dikonsumsi oleh masyarakat sekitar. Kalau di daerah kita makanannya beras jadi bisa memberikan beras atau dalam bentuk uang. Jadi silahkan masyarakat memilih dari ketiganya sesuai dari harga beras yang dimakan kesehariannya," terangnya, kemarin (20/5).

Sementara itu, untuk pembayaran zakat fitrah dapat dilakukan pembayaran kepada badan amilin yang berada di setiap desa atau kelurahan setempat. Namun, dapat juga langsung diserahkan kepada masyarakat yang membutuhkan.

"Kemenangkab mengimbau, zakat fitrah ini disalurkan sesuai dengan ketentuan waktu, seluruh badan amil sudah siap untuk menerima zakat dari para muzzaki, baik zakat fitrah maupun zakat mal,” tutupnya. (ags)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: