Sepertiga Perkebunan Sawit di Mukomuko Milik Investor

Sepertiga Perkebunan Sawit di Mukomuko Milik Investor

RBO  >>>  MUKOMUKO  >>>   Pihak Dinas Pertanian (Distan) Kabupaten Mukomuko menyatakan, luas perkebunan sawit di daerah ini mencapai 156.000 hektar. Dari jumlah tersebut, sepertiganya milik perusahaan atau investor. Sebagaimana diungkapkan Kabid Perkebunan Distan Mukomuko, Erri Siagian, S.Hut kemarin.

"Kalau total perkebunan sawit di daerah kita ada 156 ribu hektar. 52 ribu hektarnya berada di lahan Hak Guna Usaha (HGU) milik perusahaan. Sisanya 104 ribu hektare milik masyarakat," ungkapnya, kemarin.

Lanjutnya, Kabupaten Mukomuko merupakan salah satu daerah yang memiliki perkebunan kelapa sawit terluas di Provinsi Bengkulu. Baik milik masyarakat maupun milik perusahaan.

Ia menambahkan, kendati pekerbunan sawit milik masyarakat lebih luas dibandingkan perkebunan milik perusahaan, untuk produksi tandan buah segar (TBS) atau buah sawit perkebunan milik masyarakat belum dapat dipastikan lebih banyak dari pada kebun perusahaan.

Pasalnya, pihak Distan memprediksi, belasan ribu atau mungkin puluhan ribu kebun sawit masyarakat ditanami bibit asalan. Sehingga hasil produksinya sedikit atau termasuk dalam kebun sawit kurang produktif.

Untuk mendongkrak hasil produksi perkebunan kelapa sawit milik masyarakat, Pemerintah Pusat dalam beberapa tahun ini menetapkan Kabupaten Mukomuko sebagai sasaran program replanting atau peremajaan kelapa sawit bagi kebun yang tidak produktif. Kuota untuk Mukomuko sebanyak 3.000 hektar.

Program ini dilaksanakan jangka panjang, dan sudah dimulai 2018 lalu. Sekitar 200 hektar lahan kelapa sawit tidak produktif milik masyarakat sudah diverifikasi dan ditetapkan sebagai penerima program remplating. Tinggal lagi menunggu pencairan dananya.

"Tahun ini target kita bisa mendata sebanyak 2.500 hektar calon penerima bantuan remplating ini. Sampai dengan sekarang sekitar 600 hektar sudah dilakukan pendataan untuk selanjutnya dilakukan verifikasi," demikian Erri.

Untuk diketahui, program remplating merupakan program bantuan peremajaan kelapa sawit tidak produktif milik masyarakat. Dimana pemerintah membantu dana pengelolaan sawit untuk mengganti tanaman yang tidak produktif. Bantuan ini berupa dana sebesar Rp 25 juta per hektar. (sam)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: