Pilkada Segera Dimulai

Pilkada Segera Dimulai

PKPU No. 15 Tahun 2019 Tanda Segera Dimulainya Tahapan

RBO, BENGKULU - Tahapan penyelenggaran pelaksanaan Pilkada serentak tahun 2020 di Provinsi Bengkulu, segera dimulai. Mengingat aturan teknis untuk dimulainya tahapan, telah dikeluarkan oleh Kementerian Hukum dan HAM RI, tertanggal 9 Agustus lalu.

Anggota divisi hukum KPU Provinsi Bengkulu Eko Sugianto SP, M.Si mengungkapkan, aturan untuk teknis pelaksanaan Pilkada serentak di Provinsi Bengkulu, sesuai dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) No. 15 tahun 2019, yang mengatur tentang tahapan, program dan jadwal penyelenggaraan Pilkada Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota tahun 2020.

“Aturan tersebut, hanya mengatur terkait kapan pelaksanaannya dan tahapan, serta bukan regulasi yang lain,” ungkap Eko, Rabu, (21/8). Dikatakan, point penting pertama yang harus dilaksanakan dalam PKPU No.15, soal Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) pendanaan Pilkada serentak yang disediakan oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bengkulu. Dimana sesuai jadwal yang diterima, pada 1 Oktober nanti, NPHD tersebut sudah ada.“Pada 1 Oktober itu sudah harus tahu dananya berapa jumlahnya dan teknis pencairannya sudah diatur dalam NPHD. Untuk anggaran yang kita usulkan dan sedang dibahas di Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TPAD) Provinsi Bengkulu sebesar Rp 113 milyar lebih,” terangnya.

Lebih jauh dijelaskan, di dalam PKPU tersebut juga mengatur soal pembentukan badan penyelenggara adhock Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) yang pada awal Januari 2020, sudah ada. Lalu juga soal dukungan calon perseorangan, pada tanggal 9 Desember hingga Maret, sudah bisa menyerahkan berkas dukungannya ke pihak penyelenggara KPU setempat, untuk dilakukan verifikasi. “Untuk jumlah dukungan yang harus diserahkan setiap calon perseorangan 10 persen dari Daftar Pemilih Tetap (DPT). Di Provinsi Bengkulu sendiri DPT sebelumnya tercatat 1,4 juta jiwa, maka harus menyerahkan berkas dukungan minimal 104 ribu fotocopy KTP,” katanya.

Sementara untuk hari H pelaksanaan Pilkada serentak ditambahkan, sesuai dengan PKPI ditetapkan pada 23 September 2020. “Dengan telah keluarnya PKPU ini, kita siap memulai dan berkoordinasi dengan pihak terkait. Terutama dalam pelaksanaan NPHD bisa terealisasi sesuai jadwal yang telah ditetapkan pada 1 Oktober 2019,” pungkas Eko.(idn)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: