Syarat Pilgub Maju Jalur Independen 140 Ribu Dukungan KTP

Syarat Pilgub Maju Jalur Independen 140 Ribu Dukungan KTP

RBO, BENGKULU - Bagi pasangan bakal calon (balon) kepala daerah (kada) dan wakil kepala daerah (wakada) yang akan maju pada Pilkada serentak 2020 mendatang, sepertinya sudah mulai melakukan persiapan secara dini. Dimana berdasarkan aturan yang baru saja dikeluar Kementerian Hukum dan HAM (KemenkumHAM) tertanggal 9 Agustus lalu, yakni, Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) No. 15 tahun 2019, tentang tahapan, program dan jadwal pelaksanaan Pilkada serentak 2020, sudah menerangkan syarat-syarat secara umum bagi balon kada dan cawakada melalui jalur perseorangan atau independent.

Anggota Divisi Hukum KPU Provinsi Bengkulu, Eko Sugianto SP, M.Si menyatakan, syarat umumnya, setiap pasangan balon independent harus mengumpulkan dan menyerahkan 10 persen fotocopy dukungan KTP-El dari total jumlah penduduk yang terdaftar dalam Pemilih Tetap (DPT) wilayah setempat.

“Bagi calon perseorangan yang ingin maju sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Bengkulu misalnya, diketahui jumlah DPT Provinsi Bengkulu pada Pemilu serentak 2019 sebanyak 1,4 juta jiwa lebih. Sehingga harus mengumpulkan dukungan minimal 140 ribu lembar fotocopy KTP masyarakat se Provinsi Bengkulu,” ujar Eko, Jumat, (23/8).

Dikatakan, setelah masing-masing balon perseorangan mengumpulkan dukungan sesuai yang ditetapkan PKPU, waktu penyerahannya ke KPU setempat dimulai dari Desember hingga Mei 2020 mendatang.

“Setelah kita terima syarat dukungan, akan dilakukan penelitian dan pengecekan apakah terjadi ganda atau tidaknya. Jika ditemukan ganda, sehingga mengurangi jumlah dukungan sesuai ketetapan, maka setiap balon diwajibkan melengkapi. Lalu kemudian setelah ditambah, kita (KPU,red) lakukan pengecekan ulang lagi. Jika tidak ditemukan lagi kesalahan, dilanjutkan tahapan pendaftaran pada Juni tahun depan. Tapi jika tidak lengkap, tentu akan gugur,” terangnya.

Lebih jauh dijelaskan, setelah masing-masing balon kada dan wakada persorangan dan juga melalui jalur parpol mendaftar, dilanjutkan penelitian berkas dokumen dan menerima tanggapan serta masukan masyarakat.

“Apabila tahapan itu bisa dilewati setiap balon, baru selanjutnya pemeriksaan kesehatan menjelang akhir Juni dan kemudian penetapan yang dari tahapan dan jadwal PKPU No. 15 akan dilaksanakan pada awal Juli 2020,” katanya.

Ditambahkan, setelah balon kada dan cawakada ditetapkan sebagai calon, dilanjutkan dengan kampanye pada Juli hingga September. Sedangkan pelaksanaan pemungutan suaranya pada 23 September 2020 mendatang.

"Dalam PKPU itu hanya mengatur kapan pelaksanaan dan tahapan. Tidak ada regulasi yang lain. Seperti larangan bagi napi koruptor mencalon. Soal larangan itu akan ada aturan yang mengatur dan dipastikan akan turun sebelum pendaftaran balon nantinya," tutup Eko. (idn)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: