Lima Raperda Kepahiang Segera Dibahas

Lima Raperda Kepahiang Segera Dibahas

RBO  >>>   KEPAHIANG  >>>    Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kepahiang menjadwalkan lima Rancangan Peraturan Daerah akan dibahas dalam masa sidang ke tiga tahun 2019 ini. Lima Raperda tersebut, empat Raperda usulan dari eksekutif dan satu raperda inisitif DPRD periode 2014-2019.

            Lima nota Raperda dari Eksekutif disampaikan Bupati Kepahiang Dr. Ir. Hidayatullah Sjahid, MM, IPU tersebut yakni, Raperda Tentang BUMD, Raperda Tentang Penanaman Modal, Raperda Tentang Irigasi, dan Raperda Tentang Perubahan Kedua atas RPJMD  Kabupaten Kepahiang 2016-2021. “Kami harap empat Raperda ini dapat dibahas pada masa sidang ketiga 2019 ini. Sehingga bisa menjalankan roda pemerintahan dan pembangunan di Kabupaten Kepahiang,”imbuh Hidayat.

Sementara Raperda inisiatif DPRD disampaikan Wakil Ketua Bapemperda, Nyimas Tika Herawati untuk pembahasan Raperda inisiatif yang diajukan anggota DPRD masa jabatan 2014-2019, yaitu Raperda Tentang Pencegahan, Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba. “Raperda ini bertujuan dalam rangka pelaksanaan amanat UUD 1945 untuk melindungi segenap bangsa dan tumpah darah Indonesia dari ancaman penyalahgunaan Narkoba dan perintah dari pasal (3) huruf (a) Permendagri Nomor 12 tahun 2019 tentang fasilitasi pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkoba,”sampainya.

Dalam rapat paripurna Selasa,(5/11) agenda penyampaian nota pengantar Rancangan Peraturan Daerah atas usul inisiatif DPRD dan penyampaian Raperda atas usul eksekutif ini dipimpin Ketua DPRD Kabupaten Kepahiang, Windra Purnawan, SP didampingi Wakil Ketua I, Andrian Defandra, M.Si dan Wakil Ketua II Drs. H. Thobari Muad, SH yang dihadiri oleh 20 Anggota DPRD, Bupati Kepahiang, Wakil Bupati Kepahiang, unsur Forkopimda Kabupaten Kepahiang dan kepala OPD lingkup Pemkab Kepahiang. (ide)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: