Rencana Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan Berdampak

Rencana Kenaikan Iuran  BPJS Kesehatan Berdampak

RBO >>>   BENGKULU  >>>   Rencana Pemerintah akan menaikkan iuran BPJS Kesehatan 100% direspon langsung oleh masyarakat di banyak tempat.  Untuk di Kota Bengkulu, angka perpindahan penurunan kelas layanan kesehatan BPJS Kesehatan sangat besar.  Hal  tersebut dijelaskan oleh Kepala BPJS Kesehatan Cabang Bengkulu,  dr. Adian Fitria, AAAK melalui Kanit SDM, Umum dan Komunikasi Publik,  Mitra Akbar, SE AAAK.

       ‘’Ada lonjakan perpindahan kelas, namun angkanya tidak dapat dilihat menggunakan tool di kantor cabang.  Mengenai peserta PBI tidak ada perubahan dari sebelumnya. Karena pemerintah menjamin untuk itu dengan dikeluarkannya Perpres,’’ ujarnya.

      Lebih lanjut dikatakannya, "Rencana diawal 2020 iuran BPJS naik dan sekarang perpindahan kelas sangat terasa.  Namun untuk angkanya tidak dapat dilihat dari tool kantor cabang.   Pemerintah menjamin iuran BPI,’’ jelasnya.

        Terbitnya Perpres No. 75 Tahun 2019, paparnya, sangat sejalan dengan Gotong Royong dimaksud. Yaitu untuk segmen peserta Miskin dan Tidak Mampu melalui APBN, Pemerintah dalam hal ini Presiden Jokowi sudah membayari segmen ini sepanjang tahun 2014 sd 2019 sebesar Rp 151,24 triliun.

      Khusus tahun 2019, sudah membayari sebanyak 96,8 juta quota peserta dengan jumlah dana sebanyak 35,84 triliun. Untuk peserta Miskin  dan Tidak Mampu yang ditanggung Jamkesda, melalui Inpres No 8 Tahun 2017, Pemerintah dalam hal ini Presiden Jokowi menginstruksikan integrasi program Jamkesda yang pesertanya sebanyak kurang lebih 37,3 juta dalam satu kesatuan program nasional di tahun 2019.

      ‘’Ini artinya Pemerintah secara keseluruhan sudah membayari kurang lebih 133 juta penduduk melalui skema PBI (Penerima Bantuan Iuran). Total uang negara yang digelontorkan untuk membayari 133 juta segmen peserta miskin dan tidak mampu tahun 2019 sebesar 48,71 T.  Dalam Perpres No. 75 Tahun 2019, Pemerintah dalam hal ini Presiden Jokowi tetap berkomitmen membayari peserta PBI pusat sebanyak 96,8 juta dengan besaran iuran sebagaimana ditetapkan dalam Perpres yaitu sebesar 42 ribu rupiah perorang perbulan.’’

       Pepres ini secara nyata menjelaskan bahwa kelompok masyarakat segmen PBI tetap dijamin pemerintah. ‘’Sehingga tidak benar kalau beredar info rasionalisasi iuran akan membebani kelompok masyarakat miskin dan tidak mampu,  "beber Mitra Akbar.

      Kebijakan yang dirasakan kurang pro rakyat ini menambah permasalahan yang ada di BPJS Kesehatan. Mulai dari utang kepada Rumah Sakit diberbagai tempat dari pemberitaan Media Eletronik Nasional,  terus meruginya BPJS Kesehatan dari beberapa tahun terakhir dan untuk Cabang Bengkulu besarnya tunggakan peserta BPJS Kesehatan yang mencapai 31 miliar,  sehingga  langkah pemerintah dalam menaikkan iuran yang angkanya naik drastis dalam kondisi perekonomian dan upah buruh dirasakan belum memenuhi harga kebutuhan pokok yang terus naik  dirasakan tidak pro rakyat. (ae-4)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: