Ahli dan Profesor Telah Bersaksi, Putusan Gugatan Izin PLTU Teluk Sepang pun Dinanti

Ahli dan Profesor Telah Bersaksi, Putusan Gugatan Izin PLTU Teluk Sepang pun Dinanti

RBO, BENGKULU - Hari ini akan berlangsung keputusan gugatan izin lingkungan PLTU batu bara Teluk Sepang. Yang dimana hal ini telah terdaftar di PTUN Bengkulu pada 20 Juni 2019 dengan No. 112/G/LH/2019/PTUN.BKL. Proses sidang selama enam bulan, mulai dari Juli 2019 sampai Desember 2019 dengan tergugat I Gubernur Bengkulu, Tergugat II Lembaga OSS dan Tergugat II Intervensi PT Tenaga Listrik Bengkulu (TLB). Menarik ditelaah lebih dalam terkait masuknya tergugat II Intervensi menjadi para pihak dalam perkara ini berada diujung prosesi persidangan yaitu di sidang ke 16 dari total sidang sampai putusan adalah 20 kali.

Sementara kesepakatan antara majelis hakim dengan para pihak PT TLB diberi waktu sampai dengan penyampaian duplik (agenda jawab menjawab di sidang ke 8). Selama proses persidangan, para penggugat menghadirkan enam orang saksi fakta dan lima orang saksi ahli. Adapun enam saksi fakta yaitu Dr. Gunggung Senoaji, S.Hut., MP selaku tim teknis penyusun kerangka acuan Andal PLTU batu bara Teluk Sepang, Martian Direktur Yayasan Ulayat Bengkulu, Warga Teluk Sepang (Hamidin, Syahril, Aung), Ali Akbar ketua Kanopi dan ahli yang dihadirkan adalah Dr. W. Riawan Tjandra, S.H., M.Hum ahli hukum administrasi Negara, Yohanes Budi Sulistioadi, S.Hut, M.Sc, M.S, Ph.D ahli pemetaan, Prof. Dr. R. Budi Haryanto, S.KM., M.Kes., M.Sc. ahli kesehatan masyarakat, I Gusti Agung Made Wardana S.H., LL.M., Ph.D. ahli hukum lingkungan dan Fredy Chandra ST., M.Sc. ahli kebencanaan.

Kesimpulan dari proses persidangan dengan menghadirkan saksi fakta dan saksi ahli yang disandingkan dengan materi gugatan menyatakan bahwa penerbitan izin lingkungan didasarkan pada ketidakbenaran dan/atau pemalsuan informasi. Bahwa ada klaim persetujuan warga di dalam dokumen ANDAL PLTU batu bara Teluk Sepang, terdapat 92% masyarakat yang setuju dilakukannya pembangunan PLTU Teluk Sepang dan 8% sisanya ragu-ragu merupakan bentuk cacat hukum dan ketidakbenaran informasi. Hal ini pun, dikuatkan oleh saksi fakta dalam persidangan yaitu Hamidin dan Syahril. Selanjutnya terbitnya izin lingkungan tidak sesuai dengan PERDA No 02 Tahun 2012 tentang RTRW Provinsi Bengkulu Tahun 2012-2032 dan PERDA No 14 Tahun 2012 Tentan Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Bengkulu Tahun 2012-2032.

Saksi fakta Dr. Gunggung Senoaji, S.Hut., MP menyatakan dalam persidangan tanggal 14 Oktober 2019 bahwa beliau sudah mengajukan keberatan terhadap rencana pembangunan PLTU Teluk Sepang karena beliau mengetahui rencana pembangunan tersebut bertentangan dengan Perda RTRW Provinsi Bengkulu. Pernyataan ini diperkuat oleh keterangan Ahli I Gusti Agung Made Wardana S.H., LL.M., Ph. D menyatakan bahwa apabila dokumen KA ANDAL yang diajukan tidak sesuai dengan Rencana Tata Ruang Wilayah, Maka dokumen tersebut wajib dikembalikan kepada pemrakarsa. Jadi pilihannya pemrakarsa memindahkan lokasinya atau ubah tata terlebih dahulu Tata Ruang. Jika tetap dilanjutkan artinya dokumen KA ANDAL tersebut cacat hukum yuridis dan dapat dibatalkan karena bertentangan dengan PP 27 tahun 2012.

Hal lain dalam proses persidangan dibahas tentang terbitnya izin lingkungan bertentangan dengan kewajiban Gubernur Bengkulu untuk melakukan penanggulangan bencana dan mitigasi bencana. Freddy Chandra, S.T., M.Sc selaku saksi ahli bidang kebencanaan menyatakan bahwa berdirinya shelter tsunami di Teluk Sepang tersebut merupakan indikator suatu wilayah itu rawan bencana tsunami. Fakta tidak dimuatnya analisis mengenai mitigasi bencana dalam dokumen Andal PLTU Teluk Sepang Tahun 2016 dan Adendum Andal PLTU Teluk Sepang Tahun 2018 menurut beliau berarti izin lingkungan cacat secara prosedur maupun substansi karena melanggar aspek-aspek mitigasi bencana. Berdasarkan keterangan ahli kesehatan, Prof.Dr. R Budi Harianto, S.KM., M.Kes., M.Sc menyatakan bahwa abu yang dihasilkan dari pembakaran batubara PLTU mengandung sumber polutan berupa PM 2,5 arsenik , merkuri, timbal, dan logam berat lainnya apabila masuk ke tubuh manusia akan mengakibat penyakit-penyakit kronis seperti penyakit pernafasan, stroke, cancer, penyakit jantung, kematian dini. Selain itu pencemaran udara juga dihasilkan dari debu dengan polutan PM.10 jika terhirup manusia akan masuk sampai saluran nafas atas dari hidung sampai tenggorokan biasanya terletak di kepala salah satunya ISPA.

Arip Yogiawan dari YLBHI mengatakan bahwa YLBHI mendukung upaya warga Bengkulu menggugat izin Lingkungan PLTU Teluk Sepang, yang nyata-nyata telah mencemari perairan Bengkulu serta mengakibatkan rusaknya biota laut termasuk 12 Penyu yg mati.

"Jika laut sudah tercemar berdampak terhadap biota laut dan kehidupan manusia, maka harus sesegera mungkin pemerintah melakukan tindakan kongkrit, termasuk menghentikan operasi PLTU Teluk Sepang," ujarnya kemarin.

Sementara itu menyatakan putusan pengadilan gugatan masyarakat atas PLTU Bengkulu besok (Hari ini.red) akan menunjukkan apakah hukum akan berpihak pada bukti-bukti nyata, akal sehat, serta keselamatan rakyat dan lingkungan, atau pada kepentingan keuntungan investasi sesaat saja. Bengkulu bisa menjadi teladan bagi Indonesia di mana keadilan ditegakkan, suatu hal yang semakin sukar ditemukan di Indonesia, dan teladan tersebut dapat ditunjukkan oleh Majelis Hakim PTUN Bengkulu. “Kami atas nama lingkungan hidup berharap besok adalah hari dimana gugatan izin lingkungan PLTU batu bara Teluk Sepang dimenangkan oleh rakyat. Jika tidak maka hal ini akan menjadi preseden buruk bagi keselamatan lingkungan Bengkulu di masa depan” kata Olan Sahayu selaku juru kampanye energi Kanopi Hijau Indonesia. (Bro)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: