Pemilihan Ketua KPU Kota Diutamakan Musyawarah Mufakat

Pemilihan Ketua KPU Kota Diutamakan Musyawarah Mufakat

Bawaslu Awasi Tindaklanjut Putusan DKPP Oleh KPU

RBO, BENGKULU – Pasca putusan sidang DKPP yang memberikan sanksi teguran peringatan keras hingga mencopot Zaini S.Ag dari posisi Ketua KPU Kota Bengkulu. Menurut Anggota Divisi SDM dan Partisipasi Masyarakat KPU Kota Bengkulu, Romi Sugara S.Sos, saat pemilihan Ketua nanti ada mekanisme tersendiri. “Kita itu nanti saat pemilihan akan pleno, dan ada mekanisme aturan saat pemilihan. Tapi diutamakan musyawarah dan mufakat sebelum kita laksanakan voting,” ungkap Romi Sugara kepada radarbengkuluonline.com, Kamis (19/12).

Dijelaskan oleh Romi, sampai saat ini, mereka masih belum menerima salinan resmi surat putusan DKPP tersebut. “Kami masih menunggu dari KPU RI dan KPU Provinsi salinan resmi putusan DKPP tersebut.Jika memang nanti surat putusan itu sudah turun, kami segera melaksanakan proses pemilihan Ketua. Tapi kalau sekarang selagi belum ada instruksi dari KPU pusat, kita masih dalam komposisi yang lama,” jelas komisioner KPU Kota Bengkulu yang mempunyai latar belakang jurnalis dan Ketua Rukun Tetangga tersebut.

Ketika ditanyakan siapa kandidat Calon Ketua KPU Kota Bengkulu kedepan, Romi mengatakan tergantung kesepakatan komisioner. “Siapa saja berpeluang untuk jadi Ketua KPU Kota Bengkulu. Dan tergantung kesepakatan kita saat musyawarah mufakat nanti,” kata dia.

Adapun dari Bawaslu Provinsi Bengkulu melalui Koordinator Divisi Penanganan dan Pelanggaran, Halid Saifullah SH, MH terkait putusan DKPP terhadap lima komisioner KPU Kota Bengkulu akibat dugaan pelanggaran kode etik yang telah disidangkan sebelumnya, sesuai isi amar putusan DKPP, Bawaslu akan mengawasi pihak KPU untuk menindaklanjuti keputusan tersebut.

“Dalam salinan amar putusan itu, diberikan waktu tujuh hari kepada KPU Provinsi Bengkulu sejak dibacakannya putusan. Dan memerintahkan Bawaslu untuk mengawasi pelaksanaan putusan. Dan karena unsur tim pemeriksa daerah dari DKPP ini ada juga Komisioner KPU dan Bawaslu dari KPU Provinsi ada Eko Sugianto, kami yakin pihak KPU Provinsi akan segera menindaklanjuti putusan tersebut, dan kami akan mengawasi pelaksanaannya,” singkat Halid.

Sebelumnya dari Anggota Divisi Hukum KPU Provinsi Bengkulu, Eko Sugianto SP, M.Si mengatakan, pihaknya segera akan menindaklanjuti putusan DKPP tersebut. "Akan segera kita tindaklanjuti sesuai putusan DKPP," kata Eko. (idn)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: