Padi Rusak Akibat Banjir di Selagan Raya Dipastikan Tidak Diganti Rugi

Padi Rusak Akibat Banjir di Selagan Raya Dipastikan Tidak Diganti Rugi

RBO  >>>  MUKOMUKO  >>>   Pihak Dinas Pertanian (Distan) Kabupaten Mukomuko, memastikan tidak ada penggantian rugi bagi petani di Kecamatan Selagan Raya yang padinya mengalami kerusakaan akibat diterjang banjir beberapa waktu lalu. Hal ini disebabkan, puluhan hektar padi yang rusak akibat banjir di Selagan Raya, semuanya bukan peserta Asuransi Usaha Tani Padi (AUTP).

"Setelah kami cek dari data sawah atau padi yang rusak akibat banjir lalu, dari puluhan hektar tidak ada satupun peserta AUTP. Jadi tidak ada ganti rugi. Karena peluang ganti rugi bagi petani yang mengalami gagal panen dari klaim AUTP itu," ungkap Kabid Prasarana dan Sarana Pertanian (PSP) Distan Mukomuko, Ali Mukibin, S.Hut. ketika dikonfirmasi RADAR BENGKULU kemarin.

Lanjut Ali, kedepan, kemungkinan Distan Mukomuko akan mengoptimalkan bantuan yang ada untuk membantu meringankan beban petani yang mengalmi gagal panen akibat banjir di Selagan Raya beberapa waktu lalu.

"Seandainya dari padi yang mengalami kerusakan itu, merupakan peserta AUTP, dipastikan ada ganti rugi. Ya, dari klaim asuransi tersebut," ujar Ali.

Tambahnya, nominal ganti rugi yang bisa diterima petani peserta AUTP sebesar Rp 6 juta per hektar sawah jika mengalami gagal panen, baik yang disebabkan oleh hama ataupun bencana alam.

"Inilah pentingnya ada perlindungan terhadap tanaman para petani. Salah satunya untuk mengurangi kerugian yang dialami petani apabila terjadi kegagalan panen. Baik yang disebabkan bencana alam ataupun hama. Kalau ada peserta AUTP yang padinya rusak akibat banjir kemarin, kita akan proses pengklaiman," sampai Ali.

Dikatakannya, untuk tanaman padi di Selagan Raya sendiri, hanya terdapat 23,2 hektar yang diasuransikan melalui program AUTP. Dari lebih kurang terdapat 850 hektar sawah di wilayah itu.

"Animo masyarakat masih sangat minim. Padahal penting ada perlindungan terhadap tanaman pertanian," lanjutnya.

Terkait asuransi usaha tani padi ini, tambahnya lagi, sebetulnya telah disosialisasikan kepada para petani di Kabupaten Mukomuko. Hanya saja, minat petani padi untuk melindungi tanaman padinya dengan asuransi masih kurang. Padahal premi yang harus dibayar oleh petani sudah cukup murah. Yakni hanya Rp 36.000 per hektar per sekali musim tanam (MT).

"Program AUTP inikan sudah mendapat subsidi dari Pemerintah Pusat sebesar 75 persen. Jadi, premi yang harus dibayar hanya Rp 36.000 per hektar. Yang bisa didapat oleh petani, jika terjadi gagal panen, mendapat ganti rugi sebesar Rp 6 juta," demikian Ali. (sam)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: