Dua Tersangka ASN Sekretariat DPRD Dilimpahkan ke Kejari

Dua Tersangka ASN Sekretariat DPRD Dilimpahkan ke Kejari

RBO, SELUMA- Penyidik Subdit Tipidkor Reskrimsus Polda Bengkulu bersama Kejati Bengkulu Rabu (15/1) melimpahkan berkas dan dua tersangka.

Keduanya terlibat kasus dugaan korupsi di sekretariat DPRD Seluma terkait kasus dana perjalanan dinas dan BBM tahun anggaran 2017 lalu.

Kedua tersangka yakni S-A mantan bendahara sekretariat DPRD Seluma dan mantan PPTK perjalanan dinas/BBM dan suku cadang kendaraan DPRD Seluma berinisial F-L. Mereka diantar keluarganya masing-masing ke Kejari Seluma.

" Dua ASN tersebut diperkarakan terkait dugaan kasus korupsi atas peran penyalahgunaan wewenang pembayaran belanja BBM yang tidak bisa dipertanggungjawabkan sebesar Rp 902.490.933 juta. Dalam kegiatan penyediaan jasa pemeliharaan dan perizinan kendaraan dinas dan operasional di Sekretariat DPRD Seluma," sampai Humas Kejari Seluma Citra Apriyadi SH, Rabu (16/1).

Sejumlah berkas dan uang tunai hasil dugaan korupsi lebih kurang senilai Rp 700 jutaan ikut dilimpahkan dalam tahap kedua tersebut ke Kejari Seluma.

" Keduanya terancam pasal 2,3 dan pasal 9 Undang-undang nompr 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan diperbarui dengan undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, junto pasal 55 ayat 1 KUHP dengan ancaman pidana paling singkat 4 tahun dan maksimal 20 tahun dan denda minimal 200 juta," sampainya.

Selain itu, sanksi lainnya pemberhentian tidak hormat sebagai ASN juga menanti kedua tersangka.

Usai menjalani proses dan pemeriksaan, keduanya kemudian dititipkan ke rutan Malabero kelas II B Kota Bengkulu. (0ne)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: