16 Perusahaan Besar Proper Merah, Rendah Pengelolaan Lingkungan Hidup

16 Perusahaan Besar Proper Merah,  Rendah Pengelolaan Lingkungan Hidup

Dapat Sanksi dari Menteri Lingkungan Hidup

RBO, BENGKULU - Sebanyak 16 perusahaan yang bergerak dalam berbagai sektor di Provinsi Bengkulu mendapatkan predikat merah dalam Program Peringkat (Proper) terhadap penilaian kinerja pengelolaan lingkungan hidup yang langsung dilakukan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) RI. Ini disampaikan Kadis LHK Provinsi Bengkulu, Ir. Sorjum Ahyan, MT. Menurutnya, untuk Proper tahun 2018/2019 terdapat 53 perusahaan yang dinilai.

"Proper sudah kita terima Rabu (8/1) lalu dari Kementerian LHK RI, yang langsung diserahkan Wakil Presiden. Sesuai dengan Keputusan Menteri LHK No SK.1049/MENLHK/SETJEN/PKL.4/12/2019 tentang hasil penilaian peringkat kinerja perusahan dalam pengelolaan lingkungan hidup tahun 2018/2019, ada 16 perusahaan yang mendapatkan Proper merah," ungkap Sorjum, Rabu (15/1).

Ia menerangkan, 16 perusahaan itu, diantaranya PT. Pamor Ganda sub sektor karet, PT Agricinal sub sektor kelapa sawit, serta PT Indonesia Riau Sri Avantika dan PT Injatama sub sektor tambang batu bara. Di Kabupaten Mukomuko yakni PT Agri Mitra Karya, PT Sapta Sentosa Jaya Abadi, PT Sentosa Sejahtera Sejati, dan PT Surya Andalan yang kesemuanya sub sektor kepala sawit.

"Kemudian untuk Bengkulu Tengah, PT Palma Mas Sejati, PT Bara Mega Quantum, dan PT Kusuma Raya Utama. Di Lebong PT Jambi Resource, dan PT Tansri Madjid Energi. Kota Bengkulu yakni PT Pelindo II (Persero). Di Kabupaten Kaur PT. Ciptamas Bumi Selaras, dan yang terakhir di Bengkulu Selatan yakni PT Sinar Bengkulu Selatan," terang Sorjum.

Dilanjutkannya, tidak bisa dipungkiri terjadinya peningkatan perusahaan yang meraih Proper Merah jika dibandingkan dengan sebelumya. Dimana untuk penilaian 2017/2018, hanya 6 perusahaan yang mendapatkan Proper Merah.

"Tapi yang jelas bagi perusahaan yang diberikan Proper Merah bakal dievaluasi. Untuk 37 perusahaan lainnya yang mendapatkan Proper Biru, kita harapkan dapat meningkatkan pengelolaan lingkungannya," tegas Sorjum.

Disinggung soal sanksi, Sorjum menyatakan, nantinya sebatas sanksi administrasi saja, yang mana langsung diberikan Kementerian LHK RI.

"Kita disini hanya sebatas memberikan  pembinaan lebih lanjut serta pemantauan secara melekat. Seiring dengan sanksi itu, perusahaan yang mendapatkan raport merah tetap dapat beroperasi," pungkas Sorjum. (idn)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: