Telusuri Aliran Dana, Anggota Dewan Seluma Bakal Dipanggil

Telusuri Aliran Dana, Anggota Dewan Seluma Bakal Dipanggil

RBO, BENGKULU - Perkembangan terbaru penanganan tindak pidana korupsi pada anggaran Bahan Bakar Minyak dan Pemeliharaan Kendaraan Dinas di DPRD Seluma tahun 2017, tampaknya belum usai. Kendati pihak Tipidkor Polda Bengkulu telah menahan 2 tersangka diantaranya Fery Lastoni selaku PPTK dan Samsul Asri selaku Bendahara. Dari informasi yang ada, total anggaran BBM dan pemeliharaan kendaraan dinas di DPRD Seluma tahun 2017 tersebut sebesar Rp 1,6 miliar. Dari anggaran tersebut berdasarkan laporan hasil pemeriksaan (LHP) BPK RI tahun 2018 terdapat temuan Rp 900 juta yang tidak dapat dipertanggungjawabkan. Dari total temuan tersebut, Rp 700 juta telah dikembalikan, sehingga saat ini tinggal menyisahkan Rp 200 juta lagi. Terlebih lagi kembali pengembangan perkara ini dikarenakan mencuat dari keterangan kuasa hukum kedua tersangka Made Sukiade. Dirinya mengatakan, bahwa aliran dana tersebut bukan hanya dinikmati oleh Samsul dan Fery Lastoni, namun juga dinikmati oleh dewan dan juga pejabat struktural DPRD Seluma periode 2014-2019.

"Jadi kami minta Polda Bengkulu mengusut ini. Jangan perkara ini dibebankan semua dengan klien kami. Usut juga yang lain, karena uang tersebut juga mengalir ke petinggi juga pejabat struktural DPRD Seluma. Semua ini nanti akan dibeberkan klien kami dalam persidangan," bebernya. Menanggapi perihal ini, Direktur Reskrim Khusus Polda Bengkulu Kombes Pol Ahmad Tarmizi mengatakan, atas perkara ini penyidik masih melakukan pemeriksaan terhadap beberapa orang terkait.

"Ya, kita kembali akan telusuri aliran dana ini. Kita akan kembangkan lagi berdasarkan keterangan saksi juga beberapa bukti yang telah kita dapatkan dari dua tersangka yang telah kita limpahkan ke Kejari Seluma Minggu lalu," terang Direktur Reskrim Khusus Polda Bengkulu Kombes Pol Ahmad Tarmizi kemarin Minggu (19/1). Dalam menelusuri aliran dana BBM serta pemeliharaan kendaraan dinas tahun 2017 ini, karena pihaknya menyakini ada pelaku lain yang terlibat dalam perkara korupsi ini. Sehingga pihaknya berkomitmen akan membongkar dan mengusut kembali. Direskrimsus memastikan siapapun yang nantinya terlibat akan ditetapkan sebagai tersangka dan harus mempertanggung jawabkan perbuatan tersebut sesuai hukum yang berlaku.

"Yang jelas kita telusuri dulu, siapapun yang terlibat dan menerima anggaran tersebut harus bertanggungjawab. Kita akan proses sesuai hukum yang berlaku, termasuk anggota Dewan nya bakalan kita panggil," tegasnya.

Ahmad Tarmizi mengatakan penyelidikan kembali aliran dana di tubuh Setwan Seluma tahun 2017 ini, bukan permintaan ataupun intimidasi. Namun penyelidikan yang kembali akan dilakukan ini merupakan kelanjutan pasca pihaknya telah menetapkan dua tersangka dalam perkara ini, yang dalam waktu dekat akan menjalani persidangan di PN Tipikor Bengkulu. "Perlu dicatat ini, kita ada SOP tersendiri dalam pengusutan perkara. Jadi bukan karena permintaan, karena sekecil apapun bentuk penyelewengan terhadap uang negara harus diproses dan dipertanggungjawabkan oleh oknum yang menyelewengkan anggaran tersebut," bebernya.

Menyikapi statmen kuasa hukum dua tersangka yang mengatakan bahwa kliennya akan buka-bukaan saat persidangan nanti, Ahmad Tarmizi mengatakan hal itu adalah hak dan keinginan mereka. Penyelidikan yang akan dilakukan pihaknya bukan berdasarkan statmen tersebut. Ahmad Tarmizi menegaskan penyelidikan dan penelusuran aliran dana yang akan dilakukannya ini tidak dipengaruhi pihak manapun.

"Kalau mereka mau buka-bukaan itu hak mereka, sah saja itu. Tapi ini bukan dasar kita dalam menelusuri kembali aliran dana ini. Seperti yang kita sampaikan, sekecil apapun bentuk korupsi kita akan proses," imbuhnya.

Dirinya menambahkan walaupun kerugian negara dari perkara ini telah dikembalikan. Namun hal itu bukan berarti akan menghentikan proses hukumnya. Namun demikian dengan telah mengembalikan temuan tersebut, akan menjadi pertimbangan dalam proses hukum perkara ini. (Bro)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: