Pemprov Sampaikan Usulan Revisi Dua Perda

Pemprov Sampaikan Usulan Revisi Dua Perda

RBO, BENGKULU - Pemerintah Daerah Provinsi Bengkulu mengusulkan dua Perda untuk dilakukan perubahan atau revisi ke Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Bengkulu. Usulan perubahan dua Perda tesebut disampaikan pada rapat Paripurna DPRD Provinsi Bengkulu."Pemprov Bengkulu mengusulkan perubahan atas Perda Provinsi Bengkulu No.11 Tahun 2011 tentang Retribusi Perizinan Tertentu dan Perubahan Kedua atas Perda Provinsi Bengkulu Nomor 10 Tahun 2011 Tentang Retribusi Jasa Usaha," ungkap Wakil Gubernur Bengkulu H. Dedy Ermansyah SE, Kamis (23/1).

Dijelaskan Dedy, hal itu melihat dengan kondisi lapangan saat ini tentunya ada beberapa perubahan yang signifikan. Setelah disampaikan nota penjelasan pada DPRD, agar segera Dewan bersama pemerintah terkait kondisi lapangan yang harus disesuaikan.

"Pemerintah daerah bersama kawan-kawan di DPRD agar memberikan masukan - masukan serta perbandingan dengan Provinsi lain. Kemudian kita sesuaikan saja dengan kondisi lapangan saat ini," ujarnya.

Sementara itu, ketua DPRD Provinsi, Ihsan Fajri S.Sos, MM mengatakan, rapat akan dilanjutkan kembali dengan agenda pendapat fraksi-fraksi usulan perubahan atas Perda Provinsi Bengkulu No.11 Tahun 2011 tentang Retribusi Perizinan Tertentu dan Perubahan Kedua atas Perda Provinsi Bengkulu Nomor 10 Tahun 2011 Tentang Retribusi Jasa Usaha.

" Usulan perubahan Perda ini, akan dibahas pada sidang selanjutnya dengan pandangan Fraksi-fraksi pada Paripurna mendatang," tutupnya.(**)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: