Rencana Perubahan Status Danau Dendam Perlu Libatkan Masyarakat
RBO >>> BENGKULU >>> Menjaga kelestarian Danau Dendam Tak Sudah (DDTS) adalah keniscayaan bagi masyarakat Adat Lembak, Kota Bengkulu. Selain penting bagi kehidupan, kelestarian danau yang berada di kawasan Cagar Alam Danau Dusun Besar (CADDB), itu juga berkaitan erat dengan bukti sejarah masyarakat di masa silam. Pemerintah telah mensketsakan rencana perombakan untuk Danah Dendam Tak Sudah (53 hektar) yang akan dialihfungsikan menjadi cagar alam.
“Rencana pemanfaatan potensi wisata Danau Dendam Tak Sudah, esensinya konservasi air,” terang Usman.
Cukup banyak tradisi masyarakat adat Lembak terkait aktivitas menangkap ikan dan bersawah di danau. Ada ikan main, ikan nyakai, kenuriturun dome (sawah), kenuri penyulung (akan tanam padi), kenurinasisatan (akan panen), dan kenuriapam (setelah panen).
“Tradisi ini bisa menarik orang berkunjung. Pemberdayaan masyarakat dalam pengembangan pariwisata sangat penting dilakukan,” ujar Syaiful Nawar, Pembina Komunitas Berendo, Lembak.
Danau Dendam Tak Sudah telah direncanakan menjadi tuan rumah Festival Sungai dan Danau dalam rangka Visit 2020 Wonderful Bengkulu. Komunitas Tobo Berendo telah melakukan sejumlah kegiatan seperti eron (minum kopi) gratis setiap Minggu pagi di pinggir danau dan aksi bersih-bersih. “Jangan sampai kita tidak dilibatkan, “tambah Dedi Suryadi, Ketua Komunitas Tobo Berendo.
Usulan perubahan sebagian fungsi Cagar Alam Danau Dusun Besar telah dikaji Tim Evaluasi Kesesuaian Fungsi yang dibentuk 30 Desember 2016. Berikutnya, Tim Terpadu dibentuk 6 September 2018 dan telah turun ke lapangan pada 29 Oktober – 2 November 2018.
“Tim Terpadu merekomendasikan adanya perubahan fungsi. Kami menunggu SK Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, “kata Said Jauhari.
Said mengatakan, peluang masyarakat adat Lembak untuk dilibatkan dalam pemanfaatan sumberdaya air dan wisata alam terbatas sangat memungkinkan. “Bila SK perubahan fungsi turun, rencana penyusunan blok perlindungan, pemanfaatan, tradisional, dan religi akan dilakukan,” terang Said.
Pemancangan batas pun telah ditinjau ulang sejak tahun 2019 lalu, yang dilakukan berdasarkan SK Menteri Kehutanan Nomor: 383/Kpts-II/1985 tanggal 27 Desember 1985 tentang Tata Guna Hutan Kesepakatan, Pengesahan Batas oleh Menteri Kehutanan pada 24 Februari 1992, dan ditetapkan melalui Surat Keputusan Menteri Kehutanan Nomor: 602/Kpts-II/1992 .
Adapun Flora yang tumbuh disini adalah anggrek pensil, kantung semar, pulai, ambacang rawa, terentang, bakung, sagu, dan teratai. Untuk fauna sendiri, ada kucing hutan, beruk, monyet ekor panjang, lutung, burung raja udang, ikan tabakang, juga ikan gabus, “ ujar Anwar, Nelayan yang biasa mengelilingi danau tersebut.(Mg.6)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: