BLT DD Bulan Keempat Desa Sungai Pura Disalurkan

BLT DD Bulan Keempat Desa Sungai Pura Disalurkan

RBO, ARGA MAKMUR - Sebanyak 25 KK penerima manfaat kembali menerima Bantuan Langsung Tunai (BLT) yang bersumber dari Dana Desa bulan keempat, Desa Sungai Pura, Kecamatan Air Besi, Kamis (03/09/2020) lalu.

Penyaluran BLT-DD tersebut berlangsung tertib dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan.

Hadir langsung dalam penyaluran BLT DD tersebut, Sekcam Air Besi, Dairmansyah, Sekdes Sungai Pura, Mansur dan perangkat Desa Sungai Pura, Ketua dan anggota BPD Desa Sungai Pura.

Kepala Desa Sungai Pura, Yusmandi yang di wakili oleh Sekdes Sungai Pura Mansur, dalam sambutannya mengatakan hari ini kembali salurkan BLT – DD bulan ke empat kepada 25 kepala keluarga penerima manfaat terdampak Covid- 19. "Penyaluran BLT pada bulan ke empat ini, sebesar Rp300.000 ribu perbulan selama 3 kali penyaluran berjumlah Rp900.000 ribu dan ini merupakan keputusan baru dari kementrian, bukan keputusan kami selaku pemerintah desa,” ucapnya.

Mansur mengatakan bantuan yang diberikan ini semoga bisa bermanfaat dan digunakan dengan sebaik- baiknya untuk memenuhi kebutuhan pokok. "Saya mengajak kita semua secara khusus masyarakat Desa Sungai Pura untuk tetap menerapkan protokol kesehatan, pakai masker, rajin cuci tangan pakai sabun dengan air mengalir,” tegasnya.

Sekcam Air Besi Dairmansyah mengatakan yang menerima Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Desa (DD) adalah yang tidak menerima bantuan seperti BST, PKH, BPNT dan lain- lain. "Penerima BLT itu tidak boleh lagi menerima bantuan lain begitu pun dengan sebaliknya,” kata dia.

Lanjut Sekcam, ditengah Pandemi Covid-19 ini, masyarakat tetap mentaati imbauan pemerintah, patuhi protokol kesehatan gunakan masker, jaga jarak, hindari kerumunan, dan rajin cuci tangan pakai sabun di air yang mengalir agar kita semua terhindar dari virus Corona. Selain itu, sesuai dengan perintah Bupati dalam undang - undang nomor 50 tahun 2020 bahwa setiap masyarakat tidak menggunakan masker dan terjaring razia saat bepergian ke kota Arga Makmur atau ke Bengkulu akan di kenakan sanksi. "Seperti nyapu jalan,mungut sampah di pasar,pus up dan sanksi yang lainnya, selain itu juga di kenakan denda Rp.100.000,- bahkan sampai Rp.1.000.000,- tergantung tingkat kesalahan pengendara," Pungkasnya. (bri)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: