Korban Berteriak dan Melarikan Diri

Korban Berteriak dan Melarikan Diri

RBO, ARGA MAKMUR – Satuan reserse kriminal (Satreskrim) Polres Bengkulu Utara, Polda Bengkulu kembali mengamankan seorang pemuda berinisial AL (21) salah seorang warga Kecamatan Kota Arga Makmur yang diduga telah melakukan pencabulan dan percobaan persetubuhan terhadap anak di bawah umur.

Pelaku yakni AL (21) warga Kecamatan Kota Arga Makmur diamankan pada tanggal 19 Februari 2020. Dimana terduga pelaku diserahkan langsung ke Polres Bengkulu Utara oleh keluarganya.

Kapolres Bengkulu Utara AKBP Anton Setyo Hartanto, S.IK, MH melalui Kasat Reskrim AKP. Jerry Antonius Nainggolan, S.Ik menyampaikan bahwa kejadian pencabulan terjadi pada tanggal 13 Februari 2020 pukul 22.00 WIB.

Korban yang masih berusia 15 tahun tersebut memiliki hubungan pacaran dengan pelaku yang telah berjalan selama 2 minggu. Pada saat kejadian, pelaku mengajak korban jalan-jalan ke Alun-Alun Rajo Malim Paduko.

Lalu pelaku membawa korban ke area kebun sawit yang berada di Desa Taba Tembilang. Pelaku memaksa korban untuk melakukan persetubuhan dan mencabuli korban.

“Korban sempat berteriak dan berhasil menyelamatkan diri dari pelaku, persetubuhan belum sempat terjadi, namun unsur tindak persetubuhan telah memenuhi” Ujar Kasat AKP. Jerry.

Lanjut Kasat menjelaskan, Setelah berhasil menyelamatkan diri korban menceritakan kepada orang tua nya yang kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polres Bengkulu Utara.

Atas perbuatannya, AL dijerat dengan pasal 82 ayat (1) Juncto pasal 76 E UU nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak juncto pasal 53 ayat (1) KUH Pidana. (bri)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: