Target Rp 100 Juta PAD Retribusi Sarang Walet

Target Rp 100 Juta PAD Retribusi Sarang Walet

RBO, ARGA MAKMUR - Dalam upaya meningkatkan pemasukan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor retribusi di tahun 2021 ini, Pemkab Bengkulu Utara akan mulai memberlakukan penarikan retribusi terhadap pemilik sarang walet yang berada di 19 Kecamatan se Bengkulu Utara.

Dari data yang dimiliki Pemkab Bengkulu Utara saat ini terdata ada sebanyak 39 pengusaha sarang walet yang berada di Bengkulu Utara. Dengan pemilik usaha terbanyak berada di Kecamatan Argamakmur sebanyak 21 sarang wallet, 2 di Kecamatan Giri Mulya dan 16 sarang walet di Kecamatan Putri Hijau.

Kepala Bapenda Bengkulu Utara yakni Dodi Hardinata menyebutkan untuk target awal penarikan retribusi ini pihaknya menargetkan akan ada pemasukan PAD baru sebesar Rp. 100 juta rupiah dari retribusi sarang walet.

Dodi Hardinata juga menyebutkan target tersebut dinaikan pihaknya dari target sebelumnya hanya sebesar Rp 5 juta rupiah disebabkan target Rp 5 juta tersebut telah terpenuhi pada awal Maret 2021 kemarin dan data pengusaha sarang walet tersebut akan ditargetkan kembali bertambah disebabkan pihaknya saat ini masih melakukan pendataan secara intesif ke masing – masing Kecamatan yang disinyalir juga memiliki sarang walet.

"Target kita tahun ini ada pemasukan PAD baru melalui sector wallet sebesar Rp. 100 juta rupiah, jika nanti wajib pajak tidak mau bayar maka akan diberikan sanksi Administrasi berupa teguran tertulis, kemudian sanksi denda 2 % keterlambatan penyampaian SPTPD hingga sanksi terburuk kita hentikan usahanya,” Ujar Dodi Hardinata. (bri)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: