Bupati Ingin Seluruh Wilayah Mukomuko Terkoneksi Digital
Surati Kemen Kominfo, Telkomsel, Icon+
RBO >>> MUKOMUKO >>> Belum "kering keringat" usai mendampingi Deputi 1 Kantor Staf Presiden (KSP) berkeliling meninjau infrastruktur di sejumlah titik di Kabupaten Mukomuko, Kamis (1/7) lalu, sebagai upaya agar pembangunan akses jalan dan jembatan, serta pelabuhan mendapat perhatian pemerintah pusat, Bupati Mukomuko, H. Sapuan, SE., MM., Ak., CA., CPA kembali melakukan akselerasi pembangunan.
Kali ini, Sapuan yang baru menjabat Bupati Mukomuko kurang lebih empat bulan menginginkan seluruh wilayah Mukomuko dapat terkoneksi internet dengan kualitas memadai. Sebab, menurutnya, di era digital saat ini, jaringan internet menjadi kebutuhan dasar masyarakat dan pemerintah desa.
Dikatakan Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Mukomuko, Drs. H. Bustari Maller, M. Hum., Tak sedikit Bupati menerima keluhan dari masyarakat, bahwa di beberapa wilayah kecamatan masih terkendala gangguan sinyal jaringan telepon seluler dan internet. Disisi lain, pemerintah terus mengembangkan pelayanan berbasis digital hingga ke pemerintah desa.
"Tentu jaringan internet yang masih lemah di sejumlah wilayah ini menjadi problem, baik bagi masyarakat maupun pemerintah di tingkat desa," kata Bustari.
Diskominfo langsung menindaklanjuti keluhan itu dengan melakukan survei ke desa-desa di wilayah Kabupaten Mukomuko. Hasilnya banyak sekali keluhan masyarakat terhadap kualitas jaringan 4G masih rendah dan internet yang tidak stabil (Blank Spot).
Diperkirakan, masih terdapat sebanyak 6% dari 148 desa belum sama sekali terjangkau oleh jaringan internet. Sedangkan 74% Desa sudah terjangkau jaringan, tetapi hanya memiliki kecepatan 1 s/d 3 Mbps. Sementara yang Berlangganan internet RT/RW Net milik PT. Telkom hanya 20% Desa.
"Kita juga menerima surat resmi dari desa mengenai keluhan itu. Hasil Survei Bidang Aptika di lapangan itu, saya laporkan kepada Pak Bupati. Beliau langsung mengambil langkah menyurati pihak-pihak tersebut," ujarnya.
Dalam upaya meningkatkan layanan Pemerintah Kabupaten Mukomuko terhadap kebutuhan dasar masyarakat, khususnya jaringan telekomunikasi selular dan internet, Bupati Mukomuko Menyurati Kementerian Kominfo RI melalui Direktur Utama Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informatika (BAKTI).
Prihal surat permohonan akses internet di Kabupaten Mukomuko. Berdasarkan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 10 Tahun 2018 tentang Pelaksanaan Kewajiban Pelayanan Universal Telekomunikasi dan Informatika untuk bisa menambah Kuota Jaringan BTS dan Internet.
Sedangkan Surat Ke GM Network & Quality Telkomsel Wilayah Bengkulu, prihal permohonan penambahan kuota jaringan dan Peningkatan kualitas sinyal 4G di wilayah Kecamatan V koto, Air Rami, Malin Deman, Sungai Rumbai, Selagan Raya dan Kecamatan XIV Koto.
"Tidak hanya itu, kami juga menyurati PT. Indonesia Comnet Plus (Icont+). Tujuannya meminta percepatan peluasan Fiber Optic (FO) di Kabupaten Mukomuko. Icont+ ini anak perusahaan PLN yang menyediakan jasa internet kabel hingga ke desa terpencil. Ini penting sekali jika di daerah masih mengalami kendala susahnya jaringan seluler. Ini juga mewujudkan program Bupati satu desa satu titik internet gratis," papar Kadis Kominfo.
Sedangkan untuk pelaksanaan tata pemerintah desa sebagai garda depan pelayanan publik, serta untuk mengimplementasikan program "Desa Digital, Siskuedes Online dan Internet Sehat" sangat membutuhkan Akses jaringan internet yang stabil.
Bupati juga mengimbau kepada Kepala Desa melalui kecamatan untuk bisa menyampaikan kondisi terkait masalah jaringan real GSM telpon selular maupun jaringan internet yang ada di wilayah masing-masing.
"Sertakan juga kondisi kewilayahan desa, kondisi perekonomian desa, jumlah KK dan potensi yang terdapat di desa untuk disampaikan ke Dinas Kominfo Mukomuko. Itu sebagai dasar kami melakukan survei ke lapangan dan meneruskan kepada Kementerian Kominfo melalui Direktur Utama BAKTI. Karena wewenang pembangunan jaringan Base Transceiver Station (BTS) dan pembangunan jaringan internet gratis merupakan wewenang Kementerian sesuai regulasi UU Nomor 36 Tahun 1999 Tentang Telekomunikasi serta SIARAN PERS NO. 191/HM/KOMINFO/05/2021," demikian Bustari. (sam)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: