Oknum Kades di Bengkulu Utara Ditahan

Oknum Kades di Bengkulu Utara Ditahan

RBO >>> ARGA MAKMUR >>>  Setelah hampir 2 bulan melakukan penyelidikan dengan memanggil sejumlah pihak terkait dan melakukan pemeriksaan fisik, pihak Kejaksaan Negeri Bengkulu Utara akhirnya menetapkan tersangka dan langsung melakukan penahanan terhadap oknum Kepala Desa Kali Kecamatan Arma Jaya berinisial SB yang diduga telah melakukan aksi tindak pidana korupsi, belanja fiktif dengan kerugian mencapai Rp 300 juta.

Belanja fiktif pada tahun 2020 lalu ini pihak penyidik menemukan fakta bahwa anggaran tersebut seluruhnya diduga digunakan pelaku untuk kepentingan pribadinya. Bahkan tidak membangun kegiatan infrastruktur hingga melakukan mark up di sejumlah kegiatan pemberdayaan.

Kepala Kejaksaan Negeri Bengkulu, Utara Elwin Agustian Khahar, SH, MH melalui Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Bengkulu Utara, Nopridiansyah kepada radarbengkuluonline.com menyebutkan, pihaknya saat ini masih menelusuri kemana uang negara tersebut digunakan. Sehinggga tidak menutup kemungkinan akan melakukan penyelidikan lebih mendalam terhadap orang terdekat hingga keluarga tersangka.

”Saat ini masih kita dalami kemana uang negara ini digunakan. Tidak menutup kemungkinan kita akan lakukan penyelidikan terhadap orang dekat dan keluarga tersangka,” ujar Nopridiansyah. (bri)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: