Kembang Manis Gelar Musdes RKPDes Untuk Tampung Aspirasi

Kembang Manis Gelar Musdes RKPDes Untuk Tampung Aspirasi

RBO >>>  AIR PADANG >>>  RKPDes merupakan kepanjangan dari Rencana Kerja Pemerintah Desa. Rencana Kerja Pemerintah Desa disingkat RKPDes adalah dokumen penjabaran dari RPJM Desa untuk periode 1 (satu) tahun. Rabu (15/9/2021) bertempat di ruang pertemuan Kantor Desa Kembang Manis, Kecamatan Air Padang diadakan Musdes Dalam Rangka Penyusunan Dokumen Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPDes) Tahun 2022.

Acara ini dihadiri oleh Kepala Desa Kembang Manis, Bambang Iskandar, Ketua BPD beserta anggota, Camat Air Padang Heri Sulfana,pendamping desa , seluruh jajaran perangkat Desa Kembang Manis serta beberapa dari unsur masyarakat.

Acara dibuka oleh Ketua BPD, Dori. Ia menyampaikan sepatah dua patah kata untuk membuka acara. Acara lanjutkan dengan sambutan oleh Kepala Desa Kembang Manis Bambang Iskandar. Setelah memberikan beberapa patah sambutan dilanjutkan dengan pemaparan RKPDes tahun anggaran 2022.

Setelah selesai memaparkan Rancangan Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPDes) Tahun anggaran 2022 dilanjutkan dengan sesi tanya jawab dan menyampaikan usulan-usulan yang belum tertera di Rancangan Rencana Kerja Pemerintah Desa Tahun Anggaran 2022.

Adapun tujuan dilakukannya RKPDes ini adalah terwujudnya perencanaan tahunan desa dalam upaya terwujudnya Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa, tercapainya pemanfaatan potensi desa secara maksimal, efisien dan efektif dalam pembangunan desa menuju desa yang maju mandiri dan sejahtera. Kerangka acuan bagi Kepala Desa dan perangkat desa dalam menyusun program dan kegiatan tahunan yang sinergis sesuai tugas pokok fungsinya untuk mewujudkan tercapainya visi misi yang telah ditetapkan dalam RPJM Desa.

Sebagai instrumen penilaian kinerja perangkat desa, dalam mengukur efektivitas pelaksanaan tugasnya dan sebagai instrumen akuntabilitas dan transparansi manajemen pamerintah desa oleh masyarakat maupun elemen pemerhati pemerintahan yang berkepentingan memantau kinerja pemerintah desa. Kemudian dilanjutkan dengan pembentukan Tim Penyusun RKP Desa dan Tim Verifikasi dan diikuti penandatanganan berita acara. (bri)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: