Senali Tampung Asmara di Musdes RKPDes TA 2022

Senali Tampung Asmara di Musdes RKPDes TA 2022

RBO >>>  ARGA MAKMUR >>>  RKPDes merupakan kepanjangan dari Rencana Kerja Pemerintah Desa. Rencana Kerja Pemerintah Desa disingkat RKPDes adalah dokumen penjabaran dari RPJM Desa untuk periode 1 (satu) tahun. Senin (20/9/2020) bertempat di Balai Desa Senali, Kecamatan Kota Arga Makmur, Kabupaten Bengkulu Utara diadakan Musdes Dalam Rangka Penyusunan Dokumen Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPDes) Tahun 2022. Acara ini dihadiri oleh Kepala Desa Senali, Nasrul Hadi, Ketua BPD, Meri beserta Anggota, Camat Kota Arga Makmur, Syafaruddin, SST, MS.i, pendamping desa , seluruh jajaran perangkat Desa Senali serta beberapa dari unsur masyarakat.

Acara dibuka oleh Camat Kota Arga Makmur, Syafaruddin SST,MS.i. Dalam sambutannya ia menyampaikan, dalam kegiatan Musdes RKPDes di tahun 2022 ini diharapkan masyarakat dapat menyampaikan usulannya untuk membangun Desa Senali ini lebih maju dan dikenal masyarakat luas. Dia juga mengingatkan, sekarang ini masih dalam kondisi Covid- 19 teruntuk masyarakat untuk tetap mematuhi protokol kesehatan dengan memakai masker, jaga jarak dan cuci tangan, agar Desa Senali khususnya di Bengkulu Utara ini menjadi zona hijau.

Selanjutnya Ketua BPD, Meri menyampaikan kata sambutan sepatah dua patah kata dalam musdes RKPDes tahun 2022. Acara dilanjutkan dengan sambutan oleh Kepala Desa Senali Nasrul Hadi. Setelah memberikan beberapa patah sambutan, dilanjutkan dengan pemaparan RKPDes tahun anggaran 2022.

Setelah selesai memaparkan Rancangan Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPDes) Tahun anggaran 2022 dilanjutkan dengan sesi tanya jawab dan menyampaikan usulan-usulan yang belum tertera di Rancangan Rencana Kerja Pemerintah Desa Tahun Anggaran 2022.

Adapun tujuan dilakukannya RKPDes ini adalah terwujudnya perencanaan tahunan desa dalam upaya terwujudnya Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa, tercapainya pemanfaatan potensi desa secara maksimal, efisien dan efektif dalam pembangunan desa menuju desa yang maju mandiri dan sejahtera, kerangka acuan bagi Kepala Desa dan Perangkat Desa dalam menyusun program dan kegiatan tahunan yang sinergis sesuai tugas pokok fungsinya untuk mewujudkan tercapainya visi misi yang telah ditetapkan dalam RPJM Desa. Sebagai instrumen penilaian kinerja perangkat desa, dalam mengukur efektivitas pelaksanaan tugasnya dan sebagai instrumen akuntabilitas dan transparansi manajemen pamerintah desa oleh masyarakat maupun elemen pemerhati pemerintahan yang berkepentingan memantau kinerja pemerintah desa.

Kemudian dilanjutkan dengan pembentukan Tim Penyusun RKP Desa dan Tim Verifikasi dan diikuti penandatanganan berita acara. (bri)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: