Terkait Dana Desa, Oknum Kades Berurusan Dengan Polisi

Terkait Dana Desa, Oknum Kades Berurusan Dengan Polisi

RBO <<< ARGA MAKMUR >>>  Dugaan tindak pidana korupsi pada pengelolaan keuangan desa yang bersumber dari Dana Desa (DD) tahun anggaran 2019 kembali terjadi di Kabupaten Bengkulu Utara. Kali ini menjerat oknum Kepala Kepala Desa Batu Layang, Kecamatan Hulu Palik, Kabupaten Bengkulu Utara inisial IZ (40) tahun. Saat ini IZ resmi menjadi tahanan Polres Bengkulu Utara Polda Bengkulu setelah dirinya ditetapkan tersangka.

Kapolres BU, AKBP. Anton Setyo Hartanto, S. IK, MH yang di damping Kasat Reskrim Polres BU, AKP. Jerry Antonius Nainggolan, S. IK kepada radarbengkuluonline.com menjelaskan, tahun 2019 lalu Desa Batu Layang, Kecamatan Hulu Palik Bengkulu Utara diketahui menerima Dana Desa (DD) sebesar Rp 734.217.799,60 yang dipergunakan untuk bidang pembangunan desa dan pemberdayaan masyarkat desa. Namun dalam pelaksanaannya IZ selaku Kades tidak menyelesaikan pekerjaan di tahun 2019 lalu dan secara nyata telah menggunakan Dana Desa untuk kepentingan pribadi, namun sampai saat ini belum dikembalikan.

”Tahun 2019 lalu, Desa Batu Layang mendapatkan kucuran Dana Desa (DD) sebesar Rp. 734.217.799,60, namun hanya Rp 409.850.000,- yang bisa dipertanggung jawabkan. Sedangkan sisanya sebesar Rp 284.229.040,79 dipergunakan oleh oknum Kades untuk keperluan pribadinya dengan modus pinjam pakai yang hingga saat ini belum dikembalikan sehingga menimbulkan kerugian negara,” kata Kapolres.

Atas perbuatannya, IZ melanggar Pasal 2 UU nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001. Subsider, Pasal 3 UU nomor 31 tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi sebagaimana diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001, tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. (bri)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: