Panti Pijat Bau Prostitusi Diproses Polres Bengkulu

Panti Pijat Bau Prostitusi Diproses Polres Bengkulu

RBO >>>  BENGKULU >>>   Kapolres Bengkulu, AKBP Andi Dady, S.I.K bersama Wakapolres Bengkulu, Kompol Hendri Syaputra, S.I.K serta Kasihumas Polres Bengkulu, AKP Sugiharto menerangkan kepada awak media bahwa pihaknya berhasil mengamankan seorang tersangka pemilik panti pijat berinisial RJ, warga Kelurahan Padang Nangka. “Tersangka RJ berhasil diamankan oleh warga setelah terbukti bahwa panti pijatnya yang berlokasi di Kelurahan Lingkar Barat, Kecamatan Gading Cempaka Kota Bengkulu melakukan aktivitas prostitusi pada Selasa malam (12/10) sekitar pukul 21.00 WIB,” ungkapnya saat  menggelar konferensi pers di Polres Bengkulu Senin (18/10).

. Pengungkapan kasus ini, lanjutnya, berasal dari  laporan warga. Kasus prostitusi ini berawal dari warga RT. 12 yang resah dengan adanya dugaan praktik prostitusi berkedok panti pijat milik RJ tersebut. Akhirnya warga yang sudah tidak tahan dengan adanya perilaku asusila di lingkungannya tersebut melakukan penggerebekan ke panti pijat tersebut.

"Dari laporan yang kita terima, warga menemukan adanya seorang laki-laki dan seorang perempuan sedang berbuat mesum pada saat digerebek. Laki-laki tersebut merupakan tamu pijat dalam keadaan telanjang,” terang Kapolres Bengkulu.

Saat dilakukan pemeriksaan oleh warga, berhasil ditemukan barang bukti berupa 1 bungkus tisue merk paseo, 5 lembar tisue yang sudah terpakai, 1 buah hand body merek lovely serta uang sebesar Rp 800.000 (delapan ratus ribu). Setelahnya, RJ pemilik panti pijat beserta barang bukti diamankan warga dan dibawa ke Mapolsek Gading Cempaka untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut serta mengikuti proses hukum yang berlaku. (Bro)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: