Jangan Sampai PPh, PPN Jadi Temuan

Jangan Sampai PPh, PPN Jadi Temuan

radarbengkuluonline.com-  MANNA -  Kepala  Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Bengkulu Selatan,  Hamdan Syarbaini,S.Sos mengatakan bahwa melunasi PPh dan PPN merupakan kewajiban Pemerintah Desa dari setiap kegiatan yang dilakukan. Baik itu melalui Dana Desa(DD) maupun Anggran Dana Desa(ADD).

"Pemerintah Desa bisa langsung menyetorkan pajaknya kepihak KPPN sebagai bukti bahwa kita sudah melakukan pelusan pajak,"papar Hamdan kepada radarbengkuluonline.com  diruangannya kemarin. BACA JUGA: Walikota: Kuasa Pengguna Anggaran Harus Cermat

Karena pada akhir tahun ini masih banyak yang harus dilakukan Pemerintah Desa, maka dia mengingatkan pemerintahan desa  untuk mempersiapkan atau merancang untuk kegiatan di tahun 2022. Jangan sampai PPh dan PPN ini menjadi halangan yang harus ikut diselesaikan. Karena, nantinya akan repot.

PPh dan PPN, lanjutnya, jangan dianggap sepele. Walaupun nilainya tidak terlalu besar, tetapi hal ini sebagai bukti pertanggungjawaban Pemerintah Desa dalam menjalankan kegiatan. Walaupun kenyataanya pembayaran PPh dan PPN ini terlupakan,  ini akan tetap menjadi temuan.

"Karena pajak yang kita bayarkan akan kembali kepada kita juga,untuk pembangunan dan sebaginya. Apalagi hal ini sudah pernah dilakukan sosialisasi oleh pihak Kejaksaan agar tidak ada nantinya terjadi persoalan dikemudian hari."(afa)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: