DPRD Pesimis Menangkan Gugatan di MA

DPRD Pesimis Menangkan Gugatan di MA

radarbengkuluonline.com -  SELUMA - Polemik sengketa tapal batas antara Kabupaten Seluma dengan Kabupaten Bengkulu Selatan (BS) pasca munculnya Permendagri nomor 9 tahun 2020 menimbulkan beragam reaksi sejumlah elemen. Salah satunya, pernyataan kontroversi dilontarkan dari salah seorang anggota DPRD dari Dapil 3 Semidang Alas (SA), Dirhan Joyo.
Dirinya pesimis terhadap upaya yang tengah dilakukan Pemkab Seluma untuk membatalkan Permendagri nomor 9 tahun 2020 tentang batas daerah antara Kabupaten Seluma dengan eks kabupaten induk Bengkulu Selatan karena dinilai sudah terlambat.
BACA JUGA:
" Langkah ini sudah terlambat. Karena sejak awal kedua belah pihak pemerintah kabupaten sudah diberi kesempatan oleh Kemendagri dalam menyelesaikan perkara tersebut sebelum diterbitkannya Permendagri nomor 9 tahun 2020," sampai Dirhan Joyo kepada radarbengkuluonline.com belum lama ini.
Sementara itu, Bupati Seluma, Erwin Oktavian SE saat ekspos yudicial review mengatakan, adanya ekspos yudicial review yang diupayakan pemkab dengan melibatkan tim hukum, presidium pemekaran dan pihak terkait lainnya beberapa waktu lalu merupakan salah satu ihktiar dan keseriusan Pemkab Seluma agar Permendagri nomor 9 tahun 2020 dapat dibatalkan melalui sidang ke Mahkamah Agung. Terlebih sejak perda tentang pengakuan dan perlindungan masyarakat adat disahkan.
" Kami berharap, tim kuasa hukum dapat bekerja optimal. Mari semuanya, kita berangkat bersama, menang dan kalah bersama," sampai bupati. (0ne)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: