Warga Lunjuk Diamankan Polisi

Warga Lunjuk Diamankan Polisi

radarbengkuluonline.com -  SELUMA-  Diduga mencuri 40 Tandan Buah Sawit  (TBS) milik PT Sandabi Indah Lestari (SIL), SM (39) warga Desa Lunjuk, Kecamatan Seluma Barat, Rabu (10/11) diamankan anggota Tim Opsnal di back up anggota Sat Narkoba dan Sat Intel Polres Seluma yang dipimpin Kasat Reskrim Polres Seluma, AKP Andi Ahmad Bustanil S.IK di kediamannya tanpa perlawanan.
" MH diamankan setelah adanya laporan polisi nomor  B-468 / X / 2021 / BKL / Res Seluma," sampai Kasat Reskrim Polres Seluma, AKP Andi Ahmad Bustanil S.IK kepada radarbengkuluonline.com  Rabu (10/11).
BACA JUGA:
Kronologis bermula pada Rabu tanggal 27 Oktober 2021 sekira pukul 15.15 WIB,  terlapor mengambil tandan buah sawit milik PT. Sandabi Indah Lestari ( PT.SIL ). Terlapor mengambil TBS yang sudah dipanen oleh karyawan PT. SIL yang dikumpulkan oleh pemanen di lokasi Afd 4 Blok G12 bersebelahan dengan kebun milik terlapor. Saat karyawan PT. SIL selesai mengumpulkan TBS, kemudian terlapor dengan cara menyembunyikan buah sawit milik PT. SIL dipindahkan ke kebun milik terlapor sebanyak 40 Tandan.
Kejadian tersebut diketahui saat krani dan mandor panen mengecek buah sawit di Afd 4 Blok G12 berkurang 40 tandan. Kemudian krani dan mandor panen mengecek sawit di kebun milik terlapor dan benar ditemukan tandan buah sawit yang diberi tandan oleh pemanen. Setelah berdebat dengan mandor pemanen, kemudian terlapor pergi meninggalkan lokasi.
" Terlapor dapat dikenakan pasal 107 huruf d UURI Nomor 39 tahun 2014 tentang perkebunan sebagaimana telah diubah dalam UURI Nomor 11 tahun 2020 tentang cipta kerja atau pasal 362 KUHPidana," sampai Kasat Reskrim. (0ne)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: