Kemendikbudristek Buka Peluang Sempurnakan Permen PPKS

Kemendikbudristek Buka Peluang Sempurnakan Permen PPKS

 

radarbengkuluonline.com  – JAKARTA - Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) menyatakan terbuka menerima masukan semua pihak soal Permendikbudristek 30/2021. Semua masukan bakal dikaji untuk penyempurnaan aturan mengenai pencegahan dan penanganan kekerasan seksual (PPKS) di perguruan tinggi tersebut.

Plt Kepala Biro Kerja Sama dan Hubungan Masyarakat (BKHM) Kemendikbudristek, Anang Ristanto mengungkapkan, semua masukan dari organisasi masyarakat ditampung Mendikbudristek Nadiem Makarim. Bahkan, Nadiem sudah berkonsultasi terkait hal tersebut. Termasuk dengan NU dan Muhammadiyah.

Menurut dia, masukan tersebut bisa menjadi bahan penyempurnaan. Saat ini semuanya sedang dibahas lebih lanjut. ”Sedang dibahas juga nanti seperti apa, perlu ditunggu bersama. Nanti kita lihat apakah butuh penyempurnaan atau tidak,” ujarnya dalam acara diskusi pendidikan dan kebudayaan kemarin (21/11).

Kendati demikian, dia meminta semua pihak untuk melihat Permendikbudristek itu tak hanya dari satu sisi. Yakni, frasa consent yang menjadi kontroversi. Dia ingin masyarakat juga mau menengok sisi korban kekerasan seksual di tingkat perguruan tinggi ini. ”Karena sebenarnya kami ingin melindungi anak didik kita ini,” katanya.

Soal Permendikbudristek itu pun, lanjut dia, lahir karena ada laporan dari berbagai organisasi masyarakat dan masyarakat pada umumnya menyangkut kekerasan seksual di perguruan tinggi. Salah satunya laporan dari Komnas Perempuan bahwa ternyata telah terjadi kekerasan terhadap perempuan sampai 27 persen di kampus. Termasuk survei internal terhadap dosen dan mahasiswa, 77 persen dosen melihat kekerasan seksual yang dialami mahasiswi di kampus.

Karena itu, perlu diambil suatu tindakan yang bisa memberikan rasa aman dan nyaman bagi peserta didik serta tenaga pendidik. Mulai tingkat SD sampai perguruan tinggi. ”Kita tidak mendiamkan hal ini karena sudah terjadi di mana-mana,” ungkapnya.

Dalam penyusunannya, kata Anang, pihaknya telah melibatkan berbagai stakeholder, baik ormas maupun Komnas Perempuan.(JawaPos.Com)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: