Bea dan Cukai Bengkulu Musnahkan Barang Ilegal Senilai Rp 1,6 M

Bea dan Cukai Bengkulu Musnahkan Barang Ilegal Senilai Rp 1,6 M

radarbengkuluonline.com, BENGKULU - Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean (TMP) C Bengkulu memusnahkan barang milik negara Kamis (2/12). Ini merupakan hasil dari penindakan pelanggaran yang dilakukan bidang Kepabean dan Cukai periode November 2020 hingga Oktober 2021. Pemusnahan ini dilakukan di halaman KPPBC TMP C Bengkulu yang diikuti oleh sejumlah pihak terkait. Barang yang dimusnahkan 1.583.160 batang rokok, 50 botol MMEA, 2,04 liter HPTL, 14 pcs barang pornografi dan 68 pkg bibit/benih tumbuhan.

Kepala KPPBC TMP C Bengkulu Ardhani Naryasti mengatakan, barang yang dimusnahkan dengan cara dibakar itu senilai Rp 1.630.115.840,- dengan kerugian negara sebesar Rp 981.593.544.

"Kami sudah melakukan 121 kali penindakan selama Oktober 2020 hingga November 2021. Untuk pelanggaran di bidang Kepabeanan didominasi oleh barang impor melalui kiriman pos. Sedangkan pelanggaran di Bidang Cukai meliputi rokok polos tanpa dilekati pita cukai, penggunaan pita cukai bekas, pita cukai salah peruntukan, dan penggunaan pita cukai palsu yang berpotensi merugikan keuangan negara karena tidak melunasi cukai sesuai ketentuan," terang Ardhani.

Pada tahun 2021, sambungnya, KPPBC bersama BNN Provinsi Bengkulu juga telah melakukan 13 kali penindakan di bidang NPP (Narkotika, Psikotropika dan Prekursor) berupa metamfetamin dan tembakau gorila (synthetic cannabionid) sebanyak 144 gram, yang sudah dinyatakan selesai dengan penyerahan barang bukti ke BNN Provinsi Bengkulu.

Kegiatan penindakan ini selain untuk mendorong equal treatment juga merupakan wujud konkrit dalam melindungi perbatasan dan masyarakat dari berbagai upaya penyelundupan serta perdagangan ilegal.

"Kami akan terus memberikan perlindungan dari masuknya barang-barang ilegal yang dapat membahayakan masyarakat. Karena perederan barang ilegal akan berdampak terhadap kerugian materil maupun immaterial," tegasnya.

Turut mengikuti pemusnahan barang ilegal tersebut, Kepala Kantor Wilayah Perbendaharaan Provinsi Bengkulu, perwakilan Kanwil DJBC Sumatera Bagian Barat, Polda Bengkulu, Korem 041/ Gamas, TNI AL Bengkulu, Polisi Militer Bengkulu, Badan Intelijen Daerah Bengkulu, BNN Provinsi Bengkulu, Polair Polda Bengkulu, Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Otoritas Pelabuhan Bengkulu, Kepala Stasiun Karantina Pertanian Kelas I Bengkulu, Kepala Stasiun Karantina Ikan Kelas I Fatmawati Bengkulu, Dinas Komunikasi Informatika dan Persandian Kota Bengkulu, Kapolsek Kawasan Pelabuhan Pulau Baai, GM PT. Pelabuhan Indonesia II Cabang Bengkulu dan Kepala Kantor Pos Bengkulu. (ae3)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: