Perangkat Desa Wajib Apel dan Absen

Perangkat Desa Wajib Apel dan Absen

 

radarbengkuluonline.com - IPUH - Pemerintah Kecamatan Ipuh mengimbau semua perangkat desa agar disiplin masuk kantor pada saat jam kerja. Saat ini sebanyak 16 Pemerintah Desa (Pemdes) di kecamatan tersebut sudah disurati. Mulai awal Desember mendatang semua perangkat desa wajib melaksanakan apel pagi dan mengisi absensi setiap hari kerja. Jika diketahui masih ada perangkat desa yang membandel dan tidak mengindahkan imbauan dan instruksi ini, siap-siap terima sanksi terberat hingga pemberhentian sebagai perangkat desa.

Camat Ipuh, Epin Masyuardi, SP mengatakan, surat tentang kedisiplinan tersebut sudah disampaikan ke masing-masing Pemdes. Sehubungan dengan surat itu, seluruh Pemdes diminta mulai menerapkan kedisiplinan ini awal Desember mendatang. Tanpa pengecualian, semua aparatur desa wajib mengikuti apel pagi dan mengisi absensi setiap hari kerja. "Minimal apel pagi ini berlaku untuk semua aparatur desa. Kedisiplinan ini mulai diterapkan awal Desember mendatang hingga seterusnya," tegas Epin kepada radarbengkuluonline.com kemarin. SILAHKAN DIBACA: Pemprov Bengkulu Tidak Melarang Rayakan Nataru

Untuk memastikan kegiatan apel pagi dan absensi ini betul-betul dilaksanakan, sambungnya, masing-masing Pemdes wajib melaporkan ke kecamatan melalui pesan singkat Whatsapp (WA) kepada Kasi Pemerintahan. Laporannya berupa foto kegiatan apel dan foto absensi yang sudah terisi. "Untuk persoalan lain yang berkaitan dengan kedisiplinan kerja bagi perangkat desa harus disampaikan lebih lanjut. Kedepan kita tidak mau masih ada perangkat desa yang malas-malasan masuk ke kantor pada saat jam kerja. Semua aparatur harus bisa disiplin," imbuhnya. BACA JUGA: Ini Dia Orang Bengkulu Yang Tersangkut Namanya di Jalan (4)

Lanjutnya, untuk menerapkan kedisiplinan ini, pihaknya dari kecamatan minta Kades dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) aktif dalam memberikan pengawasan. Harus mengevaluasi tentang pelaksanaan penegakan kedisiplinan ini. Mulai awal Desember mendatang tidak ada alasan bagi aparatur desa tidak disiplin masuk kantor. "Kalau masih ada aparatur desa yang bandel dan tidak mau mengikuti kedisiplinan ini, dipastikan ada sanksi. Mulai dari teguran lisan, teguran tertulis hingga pemberhentian." (ide)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: