Menang PK, PH Dinmar Minta Hormati Putusan Hukum Terkait BMQ

Menang PK, PH Dinmar Minta Hormati Putusan Hukum Terkait BMQ

radarbengkuluonline.com, BENGKULU - Kubu Nurul Awaliyah diultimatum untuk tidak lagi menggunakan ataupun hal lainnya yang berkaitpaut dengan nama PT. Bara Mega Quantum (BMQ). Pasalnya, sesuai dengan putusan Peninjauan Kembali (PK) di Mahkamah Agung (MA) atas sengketa kepemilikan, jelas-jelas menyatakan bahwa Dinmar Najamudin CS merupakan pemilik sah PT. BMQ.

Chief Executive Officer (CEO) Pertambangan di Bengkulu, Jauhari mengatakan, dalam keabsahan kepemilikan PT. BMQ ini, hari ini (kemarin- red), pihaknya langsung menyurati pihak Nurul Awaliyah. "Ada 3 poin yang menjadi landasan kita menyurati yang bersangkutan (Nurul, red). Pertama kemenangan kita atas gugatan perdata tingkat PK di MA dengan no registrasi 690 PK/PDT/2021 tertanggal 15 Desember 2021," ungkapnya kepada radarbengkuluonline.com tadi siang. SILAHKAN BACA: Warga Jenggalu, Seluma Ngadu ke Presiden

Kedua, lanjut Jauhari, akta perusahaan yang selama ini diakui Nurul Awaliyah dan digunakan untuk kepentingan pribadi, sudah dibatalkan Menkumham. Dalam hal ini Ditjen AHU dengan No AHU.UM.01.01-104 tertanggal 30 Maret 2021. Ketiga, berdasarkan akta perubahan No. 29 tanggal 16 Agustus 2021 dihadapan notaris Maulydia Apple, SH, MKN dengan SK Kumham No. AHU-0044450.AH.01.02 tahun 2021. BACA JUGA: Ini Dia Orang Bengkulu Yang Tersangkut Namanya di Jalan (16)

"Kemudian dikuatkan juga dengan surat pernyataan Direktur Jenderal AHU No. AHU.UM.01.01-2801 tanggal 30 November 2021 bahwa Pengurus dan Pemegang saham PT. BMQ yang sah dan terdaftar dalam database Menkumham adalah Dinmar CS. Dari sini berarti secara legal standing sudah kuat jika secara keseluruhan yang berkaitan dengan PT. BMQ milik Dinmar," tegas Jauhari didampingi Kuasa Hukum Dinmar, Yasrizal, SH, Kamis (23/12).

Ditambahkan Kuasa Hukum Dinmar lainnya, Zetriansyah, SH, dalam mengajukan PK ke MA, salah satu bukti baru yang disampaikan yakni putusan PN Bengkulu No 282/Pid.B/2020/PN.Bkl tertanggal 9 September 2020. Dimana putusan itu atas perkara dugaan penipuan yang menjerat Nurul Awaliyah, dan saat mengajukan PK, bukti baru tersebut dianggap sah. BOLEH DIBACA DAHULU: Ratusan Pelajar Mukomuko Dijemput Polisi

"Sesuai dengan putusan MA juga, ada beberapa yang dibatalkan. Seperit akta perjanjian damai tanggal 21 Juni 2013. Putusan perkara kasasi Perdata No 1607 K/PDT/2013 tertanggal 22 September 2013, dan beberapa berkas lainnya. Maka dari itu akhirnya kepemilikan PT. BMQ yang sah adalah Dinmar," demikian Zetriansyah. (idn)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: