Masa Jabatan Alat Kelengkapan Dewan Akan Berakhir

Masa Jabatan Alat Kelengkapan Dewan Akan Berakhir

radarbengkuluonline.com, MUKOMUKO - Masa jabatan Alat Kelengkapan Dewan (AKD) di DPRD Mukomuko yang dipilih dan ditetapkan pada 2019 lalu akan habis pada tahun 2022 ini. Hal ini dibenarkan Ketua DPRD Mukomuko, M. Ali Saftaini, SE.

Alat Kelengkapan Dewan yang dimaksud yakni Komisi 1, 2, dan 3. Bapemperda, Badan Kehormatan (BK), Badan Anggaran (Banggar), dan Banmus. Dijelaskan Ali, periodik pengabdian AKD yakni 2,5 tahun sebagai mana tata tertib (Tatib) DPRD Mukomuko."Secara periodik, masa pengabdian AKD habis tahun ini. Sifatnya wajib ditetapkan lagi," kata Ali kepada radarbengkuluonlinecom tadi siang. SILAHKAN BACA: Walikota Minta Hibah Mess Pemda, Ini Kata Pemda Provinsi

Dengan berakhirnya masa bakti ini, maka tidak menutup kemungkinan pejabat serta anggota di setiap Alat Kelengkapan Dewan akan berganti. Kecuali untuk ketua dan sekretaris Banggar dan Banmus yang bersifat ex officio atau sudah ketentuan, langsung dijabat Ketua DPRD dan Sekwan (Sekwan Non anggota AKD).

Proses menentukan siapa yang akan mengisi di masing-masing Alat Kelengkapan Dewan, lanjut politisi Partai Golkar ini, unsur Pimpinan DPRD menunggu usulan dari setiap fraksi. "Jadi yang menugaskan anggota ke AKD yang mana itu masing-masing fraksi," ujar Ali. BACA DULU: Nelayan Senang, Pemkab Mukomuko Usulkan BBM Khusus

Setelah didapat siapa saja anggota DPRD yang mengisi setiap alat kelengkapan dewan, maka anggota di masing-masing AKD menentukan para pejabatnya. Mulai dari Ketua, Wakil Ketua, dan Sekretaris.

"Akan tetapi, bisa saja setiap fraksi mengusulkan anggotanya di formasi yang lama. Kemudian di tingkat AKD menyepakati para pejabatnya tetap yang lama. Maka, susunan AKD tidak berubah, namun akan ditetapkan lagi untuk periode 2,5 tahun kedepan. Intinya, orang bisa berganti, bisa saja tetap," terang Ketua DPRD.

Sebagai Pimpinan DPRD, ia berharap, pengisian dan penetapan Alat Kelengkapan Dewan ini bisa tuntas pada massa sidang pertama tahun 2022 ini. "Prosesnya kita jalankan secara prosedur. Harapan saya, pada massa sidang pertama ini sudah clear," ungkapnya. BACA JUGA: Ini Dia Orang Bengkulu Yang Tersangkut Namanya di Jalan (27)

Untuk diketahui, para Ketua Alat Kelengkapan Dewan periode 2019 -2022 sebagai berikut. Ketua Komisi 1, Armansyah, ST dari Partai Gerindra, Ketua Komisi 2, Antonius Dalle dari Partai Perindo, Ketua Komisi 3, Wisnu Hadi dari Partai PKPI. Kemudian Ketua Bapemperda, Busra dari Partai Gerindra, dan Ketua Badan Kehormatan, Samsudin Sihite dari PDI-P. (sam)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: