Susunan Pejabat AKD Mukomuko Bergerak Tipis

Susunan Pejabat AKD Mukomuko Bergerak Tipis

radarbengkuluonline.com, MUKOMUKO - Lembaga legislatif Mukomuko, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) telah memparipurnakan susunan pejabat dan anggota Alat Kelengkapan Dewan (AKD) untuk periode dua setengah tahun kedepan atau sampai 2024. Alat Kelengkapan Dewan yang dimaksud yakni, Komisi 1, Komisi, 2, dan Komisi 3. Kemudian, Bapemperda, Badan Kehormatan (BK), Banggar, dan Banmus.

Wajah-wajah pejabat dalam AKD Legislatif Mukomuko yang telah disepakati ini tidak banyak berubah alias bergerak tipis-tipis saja. Namun untuk anggota, cukup banyak perubahan. Hal ini dibenarkan Ketua DPRD Mukomuko, M. Ali Saftaini, SE kepada radarbengkuluonline.com tadi siang. BACA DULU: Buntut Suami Ditahan, Para Istri Minta Bupati Seluma Pasang Badan

Diungkapkan Ali, untuk Komisi 1, Ketua tetap Armansyah dari Partai Gerindra, Wakil Ketua dan Sekretaris Komisi 1, dijabat oleh Tabrani dari NasDem dan Safaat dari PKB. Komisi 2, Ketua dijabat Wisnu Hadi dari PKP-I, Waka dan Sekretaris, diisi oleh Mustadin dari Perindo dan Roni Pasla dari PDI-P. Ketua Komisi 3 dijabat oleh Antonius Dalle dari Partai Perindo, Waka dan Sekretaris dijabat oleh Suwarno dari NasDem dan Damsir dari Gerindra.

"Untuk Ketua Komisi, cuma Ketua Komisi 2 dan Komisi 3 yang cemplis (berpindah). Pak Wisnu sebelumnya Ketua Komisi 2 jadi Ketua Komisi 1. Pak Anton (Antonius Dalle) sebelumnya Ketua Komisi 2 jadi Ketua Komisi 3," terang Ali. BACA JUGA: 100 Pelajar Bengkulu Akan Nikmati Beasiswa dari Gubernur

Untuk Bapemperda, lanjut Ali, masih dinakhodai oleh Busra dari Partai Gerindra. Sementara, Wakil Ketua dijabat Kabri dari PAN. Badan Kehormatan (BK) juga tidak ada perubahan Ketua, yakni masih diisi oleh Samsudin Sihite dari PDI-P. Wakil Ketuanya, Aceng Jakaria dari Demokrat. "Untuk Banggar dan Banmus, sudah menjadi ketentuan langsung Ketuanya otomatis diisi oleh Ketua DPRD. Akan tetapi anggotanya ada perubahan. Termasuk juga anggota AKD lain juga bergerak (ada perubahan)," ujar Politisi Golkar ini.

Ia berharap, dengan adanya penyegaran dalam tubuh AKD DPRD Mukomuko ini, tugas dan fungsi DPRD dapat berjalan lebih baik, efektif, dan efesien. "Sesuai Tatib, periode AKD ini 2,5 tahun. Artinya harus ditetapkan lagi setelah habis periode. Meski jajaran Ketua tidak banyak berganti, ada penyegaran di pengurus dan anggotanya. Tentu kami berharap, kinerja DPRD nanti bisa lebih baik lagi kedepan," (sam)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: