Kalau Ada Anggota Keluarga yang Terpapar Narkoba, Laporkan Saja

Kalau Ada Anggota Keluarga yang Terpapar Narkoba, Laporkan Saja

radarbengkuluonline.com, MUKOMUKO - Pemberantasan penyalahgunaan narkoba tidak melulu berujung ke jeruji besi. Pihak berwajib juga melakukan pembinaan dan juga rehabilitasi terhadap orang yang sudah terpapar narkoba. Untuk itu, Kapolres Mukomuko, AKBP. Witdiardi, S.IK., M.H meminta kepada seluruh lapisan masyarakat di daerah ini untuk melapor ke pihak berwajib jika mendapati anggota keluarga, kawan dekat, atau orang yang dikenal menggunakan narkoba.

Jika seseorang cepat diketahui sebagai pengguna narkoba, pihak berwajib bisa cepat melakukan pembinaan atau rehabilitasi sebelum orang itu terjerumus lebih jauh ke bahaya narkoba. "Pemberantasan narkoba ini dibutuhkan kerjasama semua pihak. Oleh sebab itu, peran aktif masyarakat sangat diharapkan. Apabila ada informasi terkait penyalahgunaan narkoba agar segera melaporkan. Ada keluarganya, kawannya sampaikan ke kami. Nanti kita lakukan pembinaan atau rehabilitasi," kata Kapolres dalam press release penangkapan penyalahgunaan narkoba, Selasa (1/3) di Mapolres setempat.

Polres Mukomuko pada 2 bulan awal tahun 2022 ini (Januari - Februari) berhasil mengamankan tiga orang terduga pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkotika golongan 1 jenis sabu-sabu. Ketiga pelaku ini diamankan di lokasi dan waktu yang berbeda. "Berkat upaya dan kerja keras yang dilakukan oleh jajaran Satnarkoba Polres Mukomuko berhasil mengamankan tiga pelaku penyalahgunaan narkoba," sebut Kapolres.

Adapun ketiga terduga pelaku tersebut yakni SL (31) warga Kelurahan Sumber Jaya, Kecamatan Kampung Melayu kota Bengkulu, Provinsi Bengkulu, yang ditangkap pada tanggal 18 Januari 2020 pukul 20.00 WIB di jalan lintas Bengkulu Padang, Desa Batu Enjung, Kecamatan Teramang Jaya. Dari tangannya turut diamankan barang bukti satu paket sedang diduga narkotika jenis sabu-sabu.

Kemudian IR (37) warga Dusun Air Dikit, Kecamatan Air Dikit, ditangkap pada tanggal 17 Februari 2022 pukul 20.15 WIB di Jalan KMD Pondok Baru, Desa Brangan Mulya, Kecamatan Teramang Jaya. Dengan barang bukti satu paket sedang barang yang diduga sabu-sabu. Terakhir JA (39) warga Desa Tirta Mulya, ditangkap pada tanggal 26 Februari 2022 pukul 23.45 WIB di rumah pelaku. Dari tangannya diamankan barang bukti paket kecil yang diduga narkotika jenis sabu-sabu senilai Rp 500.000. Dua paket kecil barang yang diduga narkotika jenis sabu-sabu senilai Rp 200.000, satu sabu-sabu sisa pakai paket kecil, dan satu alat isap sabu-sabu.

Akibat perbuatannya, pelaku terancam hukuman penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun. Hal itu karena telah melanggar pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. "Pelaku terancam hukuman penjara 4 tahun paling singkat dan paling lama 12 tahun," terangnya. (sam)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: