Bapemperda Bahas Penyempurnaan Raperda Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung
![Bapemperda Bahas Penyempurnaan Raperda Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung](https://radarbengkulu.disway.id/upload/2022/04/Solihin-Adnan.jpg)
radarbengkuluonline.com, BENGKULU - Untuk memperkuat peran Pemerintah Daerah dalam rangka mendukung kebijakan fiskal nasional, kemudahan berusaha dan layanan daerah, Pemerintah bersama DPR RI telah menetapkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
Untuk mencapai tujuan tersebut, maka diatur pula pokok-pokok kebijakan yang menyangkut beberapa hal diantaranya penyesuaian tarif Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD) pada proyek strategis nasional (PSN), evaluasi rancangan Perda dan Perda mengenai PDRD serta pengawasan Perda mengenai PDRD.
Pelaksanaan evaluasi terhadap PDRD terdiri atas evaluasi rancangan Perda mengenai PDRD dan evaluasi Perda mengenai PDRD. Mekanisme evaluasi Raperda PDRD kabupaten/kota sejalan dengan evaluasi Raperda PDRD Provinsi, dimana evaluasi dilakukan oleh Gubernur, Mendagri dan Menkeu.
Selanjutnya persetujuan/penolakan atas Raperda kepada Kabupaten/Kota dilakukan oleh Gubernur.
Hari ini (11/03) Bapemperda DPRD Kota Bengkulu bersama dengan Timlegda Pemerintah Kota beserta OPD teknis menggelar rapat penyempurnaan Raperda Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) yang di akhir tahun lalu telah disetujui bersama oleh Pemerintah Daerah dan DPRD.
Ketua Bapemperda Solihin Een Adnan mengatakan selain mendapat evaluasi dari Gubernur, Raperda Retribusi PBG juga mendapat evaluasi dari dua kementerian. Kedua kementerian tersebut akan mengevaluasi perda pajak dan retribusi yang berpotensi bertentangan dengan kepentingan umum, bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi, tidak sesuai dengan kebijakan fiskal nasional, atau menghambat ekosistem investasi dan kemudahan berusaha.
"Beberapa poin hasil evaluasi juga sudah kita terima dan kita bahas bersama untuk disempurnakan dan telah mendapat persetujuan bersama antara Bapemperda dan Timlegda yang dituangkan dalam Berita Acara Persetujuan," kata Solihin.
Lebih lanjut Solihin menjelaskan Raperda tentang Retribusi PBG merupakan aturan turunan dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan UU nomor 28 tahun 2002 tentang Bangunan Gedung. (Ae3/prw)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber:
- Share:
- 1 Ternyata Idol K-Pop Jago Berakting Di Film, Ada Irene Red Velvet Hingga D.O EXO,Ini 11 Rekomendasi Filmnya
- 2 Wah Keren Abis! V BTS Raih Penghargaan Tren Of The Year K-Pop Solo Dengan Single Love Me Again an LayOver
- 3 7 Deretan Penyanyi Hingga Idol K-Pop Yang Paling Banyak Digemari. Ada BTS, IU Hingga Blackpink
- 4 Bengkulu Menyusun Strategi Agar 6.400 H Target Replanting Sawit atau PSR Tercapai di Tahun 2024
- 5 Menteri Pariwisata Sandiaga Uno Promosikan Festival Tabut Bengkulu 2024 Melalui Video
- 1 Ternyata Idol K-Pop Jago Berakting Di Film, Ada Irene Red Velvet Hingga D.O EXO,Ini 11 Rekomendasi Filmnya
- 2 Wah Keren Abis! V BTS Raih Penghargaan Tren Of The Year K-Pop Solo Dengan Single Love Me Again an LayOver
- 3 7 Deretan Penyanyi Hingga Idol K-Pop Yang Paling Banyak Digemari. Ada BTS, IU Hingga Blackpink
- 4 Bengkulu Menyusun Strategi Agar 6.400 H Target Replanting Sawit atau PSR Tercapai di Tahun 2024
- 5 Menteri Pariwisata Sandiaga Uno Promosikan Festival Tabut Bengkulu 2024 Melalui Video